Sukses

Kejati DKI Hentikan Penyidikan Korupsi Paljaya Rp 4,3 Miliar

Kejaksaan beralasan BPK tidak menemukan kerugian negara.

Untuk kesekian kalinya, kejaksaan menghentikan penyidikan kasus korupsi. Kali ini giliran kasus dugaan korupsi di PT Palyja.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ranu Miharja, mengungkapkan, penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus korupsi PT Palyja ini dilakukan karena tidak ditemukan adanya kerugian negara.

"Penangan perkara Palysa sudah kami SP3 sejak 19 Oktober 2012. Karena ada temuan dari BPK bahwa tidak ada terjadi kerugian keuangan negara yang mana ke kas negara," kata Adpidsus Ranu Miharja, dalam refleksi akhir tahun di Gedung Kejati DKI Jakarta, Jumat (28/12/2012).

Ranu menuding BPK telah melakukan kesalahan saat awal mula kasus tersebut mereka naikan dalam tahap penyidikan. Padahal tim jaksa penyidik bekerja berdasarkan laporan awal BPK mengenai proyek yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.

"Jadi ada penjualan aset yang belum dimasukan ke Palyja, ternyata pas diusut sudah dimasukan. Kami sudah panggil itu, tapi akhirnya BPK tidak pernah mengatakan itu ada kerugian negara," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus ini muncul saat Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta meminta Kajati segera memproses pengaduan masyarakat terkait penjualan aset yang dilakukan Palyja dan Aetra. Penjualan aset milik PDAM Jaya berupa mobil dan sepeda motor yang telah habis masa pakainya.

Nilai penjualan aset mencapai Rp 3,04 miliar yang ditemukan BPK pada laporan PT Palyja tahun 2003-2007. Hasil penjualan aset tersebut tidak disetorkan ke rekening PDAM Jaya, melainkan masuk ke rekening PT Palyja dan dicatat sebagai pendapatan perusahaan tersebut.

Bahkan hasil pemeriksaan BPK, penjualan aset dilakukan tanpa meminta persetujuan terlebih dahulu kepada PDAM Jaya. Kemudian, walaupun telah ada penemuan BPK, Palyja tetap menjual aset tersebut hingga tahun 2010, sehingga total nilai aset yang dijual bertambah menjadi Rp 4,33 miliar.

Hal yang sama dilakukan mitra swasta lainnya, yaitu PT Thames PAM Jaya (TPJ) sebelum berganti nama menjadi PT Aetra Air Jakarta. Mitra ini menjual aset mencapai Rp 3,21 miliar hingga akhir tahun 2010. Namun, ketika BPK mengumumkan hasil penemuan ini, Aetra memutuskan untuk mengembalikan aset itu dengan cara mengurangi hutang PDAM Jaya kepada Aetra. (Ary)
    Video Terkini