Sukses

Sempat Mandek 3 Periode Pimpinan, KPK Senang Penuntutan RJ Lino Selesai

RJ Lino divonis hukuman 4 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 QCC untuk PT Pelindo II.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa senang dengan tuntasnya proses penyidikan dan penuntutan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) Richard Joost Lino (RJ Lino). Pasalnya proses penyelidikan kasus RJ Lino memakan waktu yang sangat lama.

RJ Lino divonis 4 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga Quay Container Crane (QCC) untuk PT Pelindo II pada tahun 2011.

"Putusan ini menuntaskan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh KPK yang telah memakan waktu hingga lintas 3 periode kepemimpinan KPK karena kendala penghitungan kerugian keuangan negaranya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).

Meski vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 6 tahun penjara, namun KPK mengapresiasi putusan tersebut. Apalagi, menurut Ali, hakim mempertimbangkan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

"Dimana dalam putusannya, majelis kemudian menilai bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga US$1,99 juta atau sekitar Rp 28 miliar," kata Ali.

 

2 dari 2 halaman

Divonis 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, RJ Lino divonis 4 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan RJ Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC untuk PT Pelindo II.

"Menyatakan terdakwa RJ Lino telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujat hakim dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata dia.

Putusan hakim tersebut diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara Ketua Majelis Hakim Rosmina dengan dua hakim anggotanya, Teguh Santoso dan Agus Salim. Di mana, Majelis Ketua Hakim Rosmina menyatakan bahwa RJ Lino tidak terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan.

Sedangkan dua hakim anggota, Teguh Santoso dan Agus Salim menyatakan bahwa RJ Lino bersalah.