Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi mafia pelabuhan. Kejagung berpandangan, kasus ini telah memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi (tipikor) pada pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyelidikan dilakukan berdasarkan surat Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 2973/M.1/Fd.1/12/2021 yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tanggal 14 Desember 2021.
Baca Juga
"Masalah mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi yaitu penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa 14 Desember 2021.
Advertisement
Leonard mengatakan, penyidikan ini dilakukan, karena berhubungan dengan berkurangnya Penerimaan Negara dari Pendapatan Devisa Ekspor dan Bea Impor yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan ekspor-impor yang dapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Dimana para perusahaan tersebut tercatat terdaftar selaku pengguna fasilitas KITE pada Kawasan Berikat di Pelabuhan Tanjung Priok sejak periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021.
"Bahwa pada tahun 2015 sampai dengan 2021, berdasarkan pemberitahuan impor barang sejumlah perusahaan ekspor-impor melakukan kegiatan impor barang berupa garmen ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas Kemudahan Impor dengan tujuan Ekspor (KITE) tanpa bea masuk," kata Leonard.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Salahgunakan Fasilitas
Selanjutnya, Leonard menjelaskan, perusahaan tersebut menyalahgunakan fasilitas KITE dengan cara melakukan manipulasi data dan pengiriman barang menggunakan fasilitas Impor dengan tujuan ekspor yang seharusnya barang impor berupa garmen tersebut diolah menjadi produk jadi.
"Kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri dan negara menerima pendapatan devisa atas ekspor tersebut, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh perusahaan ekspor-impor dimaksud dan menjual barang yang di impor (garmen) tersebut di pasar dalam negeri," bebernya.
Padahal, Leonard menjelaskan, adanya fasilitas KITE semestinya memberi kemudahan impor tanpa bea masuk. Hal tersebut diberikan agar perusahaan ekspor-impor melakukan ekspor atas barang impor dengan tujuan negara mendapatkan pemasukan/penerimaan negara dari sektor devisa negara berupa ekspor.
"Akan tetapi sejumlah perusahaan tersebut menyalahi fasilitas KITE yang diberikan dengan melakukan penjualan barang impor di dalam negeri tanpa melakukan ekspor atas barang dimaksud," ungkapnya.
"Sehingga memberikan pengaruh terhadap perekonomian negara dalam hal berkurangnya devisa ekspor serta mempengaruhi tingkat atau harga pasar di dalam negeri," tambahnya.
Reporter : Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement