Liputan6.com, Jakarta Aipda Rudi Panjaitan segera menjalani sidang kode etik profesi terkait kasus penolakan laporan korban perampokan. Kasus ini ditangani Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa mengatakan, pemeriksaan terhadap Aipda Rudi Panjaitan masih dilakukan guna melengkapi berkas perkara. Setelah rampung, penyidik kemudian mengagendakan sidang kode etik.
Baca Juga
"Masih kita periksa (Aipda Rudi). Secepatnya (sidang kode etik), sekarang masih melengkapi berkas," ujar Bhirawa saat dihubungi, Rabu (15/12/2021).
Advertisement
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan, Polda Metro Jaya dalam hal ini bakal memberikan usulan agar Aipda Rudi tak bisa lagi bertugas di lingkungan Polda Metro Jaya.
"Aipda Rudy akan dilakukan sidang disiplin dan kode etik, rekomendasi putusan sidang pmj akan usulkan yang bersangkutan dapatkan tour of area dalam penugasan jadi diusulkan bertugas di luar Polda Metro Jaya," terang dia.
Kemungkinan Sanksi Lainnya
Di samping usulan itu, Aipda Rudy juga menerima pelbagai sanksi tergantung pada putusan pada sidang nanti. Adapun, sanksinya antara penundaan kenaikan pangkat, atau kurungan satu hari.
"Iya (bisa kurungan) kurang dari 21 hari kurungan," tandas dia.
Advertisement