Sukses

Munarman Bantah Rencanakan Teror, Sebut Aksi 212 Buktinya

Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman, membantah merencanakan teror.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman, membantah merencanakan teror. Hal tersebut disampaikannya dalam eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa di sidang kasus terorisme yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Munarman lalu mengaitkannya dengan Aksi 212 pada 2 Desember 2016 yang kala itu dihadiri para petinggi negara.

Menurut dia, acara yang digelar di Monumen Nasional (Monas) itu menjadi momen emas untuk menyerang mereka jika benar dia merencanakan teror.

"Mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menkopolhukam, Panglima TNI, Kapolri, Pangdam (Jaya), Kapolda dan beberapa menteri lainnya, bahkan Kepala BNPT yang saat ini juga hadir," kata Munarman, Rabu (15/12/2021).

"Maka sudah dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 tersebut sudah pindah ke alam lain," tambah dia.

Padahal, lanjut dia, para penjabat negara itu dalam jangkauannya dalam acara tersebut.

"Namun, faktanya, para pejabat tinggi negara aman dan baik-baik saja. Bahkan bisa menjabat terus hingga saat ini," kata Munarman.

"Karena sekali lagi, pejabat tinggi negara ini hadir di Monas dalam acara yang digelar pada 2 Desember 2016 dan semua pejabat tinggi negara tersebut ada dalam jangkauan saya," sambung dia.

 

 

2 dari 2 halaman

Dakwaan

Sebelumnya, Munarman didakwa ikut serta terlibat teror di berbagai tempat, termasuk dalam merencanakan dan menggerakkan orang dalam aksi terorisme yang terafiliasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Dakwaan itu dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu 8 Desember 2021.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasa," kata jaksa saat bacakan dakwan.

Jaksa menyebut Murnarman ikut menghadiri sejumlah agenda pembaitan kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Agenda yang dihadiri Munarman dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal.

"Dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ujar jaksa.

Atas hal itu Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7,  Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka