Sukses

RUU TPKS Belum Disahkan, Puan: Hanya Masalah Waktu

Puan menyebut DPR ingin RUU TPKS disahkan sesuai tahapan dengan mekanisme yang benar.

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan alasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak masuk dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan II DPR tahun sidang 2021-2022.

Menurut Puan, absennya RUU TPKS di rapat paripurna lantaran tidak cukup waktu untuk memasukkannya ke paripurna.

"Ini hanya masalah waktu, karena tidak ada waktu yang pas atau cukup untuk kemudian dirundingkan secara mekanisme yang ada," ujar Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Puan menyebut DPR ingin RUU TPKS disahkan sesuai tahapan dengan mekanisme yang benar.

"Kami berkeinginan Rancangan Undang-Undang TPKS memang bisa kami putuskan sesuai dengan mekanisme yang ada, sehingga pelaksanaan dari undang-undangnya yang berlaku secara baik dan benar dalam proses tahapannya," kata Puan.

Politikus PDI Perjuangan itu memastikan RUU TPKS akan dibawa ke rapat paripurna selanjutnya. Ia menyebut tak ada masalah tertentu yang membuat RUU TPKS batal diparipurnakan.

"Insyaallah pada awal masa sidang yang akan datang akan memutuskan. Ini nggak ada masalah apa-apa. Kami mendukung, DPR mendukung agar ini disahkan untuk menjadi suatu undang-undang yang kemudian menjaga, menyelamatkan hal-hal yang sekarang ini banyak terjadi," paparnya.

 

2 dari 2 halaman

Punya Harapan Sama

Yang pasti, lanjut Puan, pihaknya mendukung RUU tersebut dan seperti keinginan masyarakat juga berharap segera disahkan menjadi UU.

"Jadi ini soal waktu, pimpinan dan DPR tentu saja mendukung dan akan segera mengesahkan ini melalui keputusan tingkat II yaitu melalui paripurna," pungkas dia.