Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang denda dari terpidana mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra ke kas negara. Uang denda dibayar Sunjaya lantaran vonisnya telah berkekuatan hukum tetap.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pembayaran denda eks Bupati Cirebon Sunjaya sebesar Rp 200 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Kelas I A Khusus bandung Nomor : 14 /Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg tanggal 15 Mei 2019.
Baca Juga
Selain dari Sunjaya, KPK menyetorkan uang pengganti yang dicicil mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22 PT Waskita Karya Fathor Rachman. Rp 400 juta yang dicicil Fathor Rachman merupakan cicilan keenam.
Advertisement
Secara total, KPK menyetor Rp 600 juta ke kas negara dari dua terpidana.
"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara sejumlah Rp 600 juta," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (16/12/2021).
Terkait cicilan pengganti Fathor Rachman, Ali mengatakan sejauh ini Fathor Rachman telah membayar sekitar Rp 1,5 miliar dari uang pengganti yang diwajibkan kepadanya sebesar Rp 3,6 miliar.
Penyetoran uang ke kas negara ini bagian dari penyelematan kerugian keuangan negara dari hasil korupsi.
"Pemenuhan aset recovery dari tindak pidana korupsi dengan melakukan penagihan pembayaran denda dan uang pengganti pada para terpidana masih akan terus dilakukan oleh KPK sebagai upaya nyata dari pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Ali.
Â
Vonis
Sebelumnya, mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra divonis 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis berkaitan dengan perkara jual beli jabatan di Pemkab Cirebon.
Sementara Fathor Rachman divonis 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Fathor Rachman dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pembuatan 41 proyek fiktif di PT Waskita Karya.
Fathor Rachman diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,6 miliar.
Advertisement