Sukses

Polisi Telah Susun Berkas Kasus Suap Rachel Vennya untuk Hindari Karantina

Polda Metro Jaya tengah memastikan telah mengusut dugaan suap yang diberikan selebgram Rachel Vennya untuk menghindari karantina terpusat.

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya tengah memastikan telah mengusut dugaan suap yang diberikan selebgram Rachel Vennya untuk menghindari karantina terpusat. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan memastikan penyidik telah melakukan pemberkasan kasus tersebut seiring dengan perkara Rachel Vennya tidak melakukan karantina sepulang dari luar negeri yang sudah mendapat vonis hakim.

Sebelumnya, Rachel Vennya memberikan uang Rp 40 juta kepada Protokol Bandara Ovelina untuk menghindari karantina.

"Sebenarnya itu sudah diberkas ya. Itu terpisah berkasnya. Berkas pertamanya itu kan Rachel Vennya dengan pasangannya dan manajernya," kata Zulpan di Jakarta, Kamis (15/12/2021).

Berkas tersebut pun telah diserahkan ke Kejari Banten untuk ditindaklanjuti.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan, kasus selebgram Rachel Vennya yang menyogok petugas agar bebas karantina akan diusut tuntas.

Mahfud menyebut penegakan hukum tidak akan pandang bulu. "Pastilah (diusut), itu kan dalil hukum enggak pandang bulu," kata Mahfud pada wartawan, Rabu (15/12/2021).

Mahfud menyebut kasus sogok Rp 40 juta Rachel kepada ASN harus tuntas proses hukumnya.

"Biar nanti diproses secara hukum itu. Jadi yang saya baca di pengadilan itu pengakuannya (Rachel) bayar ke mbak ini Rp 40 juta lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian, nanti saya mau sampaikan agar itu diusut biar enggak biasa melakukan itu," kata dia.

 

 

2 dari 2 halaman

Divonis 4 Bulan Tanpa Penjara

Sebelumnya, selebgram Rachel Vennya, kekasihnya Salim Nauderer dan managernya Maulida Khairunisa, diputus hukuman penjara 4 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.

"Menyatakan saudara terdakwa Rachel Vennya, saudara terdakwa Salim Nauderer dan terdakwa saudara Maulida Khairunisa secara sah perbuatan melanggar Undang-undang Kekarantinaan, dengan hukuman pidana masing-masing 4 bulan kurungan penjara dan tindak pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan tidak membayar dengan diganti kurungan 1 bulan kurungan," tutur Ketua Hakim Majelis, Arif Budi Cahyo, Jumat (10/12/2021).

Hal-hal yang memberatkan Rachel Vennya dan kedua terdakwa lainnya karena mereka adalah publik figur. Terlebih Rachel Vennya memiliki 6 juta pengikut di akun Instagramnya, sehingga dikhawatirkan memberikan contoh tak baik bagi para pengikutnya.

Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya, bersikap sopan dan hasil tes PCR terdakwa negatif," ungkap Ketua Hakim majelis.

Sementara, terdakwa lain Ovelina diputus dengan hukuman yang sama dengan ketiga terdakwa lainnya.

Usai menjalani sidang pidana singkat tersebut, Rachel dan tiga orang lainnya langsung meninggalkan ruang sidang utama PN Tangerang. Rachel sempat ingin memberikan tanggapannya, namun lantaran banyaknya awak media yang mendesak untuk mewawancarai, membuat ketiganya langsung meninggalkan lokasi pengadilan.