Sukses

Polres Metro Depok Ungkap Penipuan Modus Test Drive Sepeda Motor

Usai diberi kunci kontak, tersangka menghidupkan motor tersebut dan mengendarainya.

Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Depok berhasil menangkap tersangka berinisial DAP (18) di Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat lantaran menipu korban Aditya Utama Ilham dengan modus test drive sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, penangkapan tersangka DAP berawal dari laporan korban yang merasa tertipu terkait jual beli sepeda motor. Awalnya korban akan menjual motor jenis sport kepada tersangka dengan cara Cash on Duty (COD).

"Setelah disepakati lokasi pertemuannya, tersangka mendatangi korban," ujar Yogen di Polres Metro Depok, Kamis (16/12/2021).

Yogen menjelaskan, saat bertemu tersangka menyakinkan korban bahwa dia ingin membeli sepeda motor yang dijual seharga Rp 24,7 juta itu. Untuk mengetahui kondisi sepeda motor korban, tersangka meminta untuk menguji sepeda motor milik korban.

"Alasannya mau test drive sebelum membeli motor korban," jelas Yogen.

Merasa yakin tersangka ingin membeli sepeda motornya, sambung Yogen, korban memberikan kunci kontak sepeda motor miliknya kepada tersangka. Usai diberi kunci kontak, tersangka menghidupkan motor tersebut dan mengendarainya.

"Tersangka langsung membawa kabur motor milik korban setelah mendapatkan kunci dan menghidupkan motor," kata Yogen.

Yogen mengungkapkan, saat test drive korban merasa ditipu dan motornya dibawa kabur. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Depok sambil melacak keberadaan tersangka.

"Korban berusaha mencari keberadaan tersangka melalui Live Location Whatsapp pada handphone yang digunakan tersangka," ungkap Yogen.

Dari pelacakan tersebut, diketahui tersangka berada di wilayah Fatmawati, Jakarta Selatan. Setelah mendapatkan lokasi tersebut, dilakukan pengejaran terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan.

"Tersangka ditangkap di Fatmawati dan sepeda motor milik korban berada di lokasi yang sama," ucap Yogen.

2 dari 2 halaman

Sita Barang Bukti

Yogen menambahkan, Polres Metro Depok telah mengamankan sejumlah barang bukti atas perbuatan tersangka. Barang bukti yang diamankan yakni, satu buah sepeda motor merek Yamaha, satu buah STNK dan BPKB motor.

"Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkas Yogen.