Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor melarang adanya pesta atau arak-arakan untuk merayakan malam tahun baru. Hal ini selaras dengan pemerintah pusat yang melarang pelaksanaan acara tahun baru, guna mencegah peningkatan kasus Covid-19.
"Cafe dan restoran tidak boleh merayakan tahun baru secara berlebihan. Iring-iringan segala macam juga tidak boleh," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim, Kamis (16/12/2021).
Baca Juga
Pemkot Bogor bersama TNI/Polri akan meningkatkan patroli di sejumlah titik yang disinyalir sebagai tempat berkerumun saat malam pergantian tahun.
Advertisement
"Patroli ini untuk memastikan tidak ada kegiatan yang berisiko tinggi bagi terjadinya lagi ledakan paparan Covid-19," ujarnya.
Selain itu, hasil koordinasi dengan Forkopimda bahwa menjelang Natal hingga Tahun Baru ini dilakukan razia bagi masyarakat yang belum divaksin Covid-19.
Ketentuan lainnya yaitu penerapan ganjil genap kendaraan untuk mengurangi mobilitas masyarakat sesuai dengan instruksi dari pemerintah.
"Meskipun berada PPKM Level 1, tapi langkah-langkah itu akan kita jadikan komitmen Pemkot Bogor demi menjaga dan melindungi masyarakat dari virus Corona," terangnya.
Siaga 1
Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan akan memberlakukan siaga 1 mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Kebijakan ini sebagai langkah antisipasi terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bogor.
"Siaga 1 ini maksudnya mengantisipasi tidak terjadi mobilitas yang tidak terkendali, kerumunan dan lain-lain. Kita tetap menegakan protokol kesehatan," ucapnya.
Bima menambahkan, setiap pintu masuk ke Kota Bogor akan diperketat, terutama berkaitan dengan protokol kesehatan. Termasuk tempat wisata dan tempat umum lainnya pun demikian.Â
Advertisement