Sukses

LPSK: Hak Sosial dan Ekonomi 3.692 Korban Pelanggaran HAM Berat Telah Dipulihkan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memulihkan hak sosial dan ekonomi terhadap 3.692 korban pelanggaran HAM berat.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memulihkan hak sosial dan ekonomi terhadap 3.692 korban pelanggaran HAM berat.

"Sampai saat ini, LPSK sebagai representasi negara telah melakukan pemulihan bagi 3.692 korban peristiwa pelanggaran HAM berat,” kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution di Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Hal itu dikemukakannya dalam diskusi publik bertema “Tangguh Terkoneksi: Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu” di Jakarta.

Maneger mengaku tidak sependapat dengan pihak-pihak yang menilai bahwa negara sama sekali belum berupaya memperhatikan para korban pelanggaran HAM berat.

“Bermodal surat keterangan sebagai korban yang dikeluarkan Komnas HAM, LPSK melakukan pemulihan hak sosial dan ekonomi korban dari beberapa peristiwa pelanggaran HAM berat,” katanya seperti dikutip dari Antara.

 

2 dari 2 halaman

Tampung Aspirasi Korban

Di samping itu, lanjut dia, LPSK telah bertemu dengan penyintas pelanggaran HAM berat di beberapa daerah di Indonesia untuk menampung aspirasi korban.

“LPSK berharap mereka dapat bertransformasi menjadi penyintas tangguh dan terkoneksi dengan rekan-rekan penyintas lainnya,” kata dia.

Selain Maneger Nasution, diskusi publik bertema “Tangguh Terkoneksi: Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu” itu menghadirkan beberapa narasumber lainnya.

Mereka adalah Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Mualimin Abdi, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden RI Mugiyanto, Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto, dan Dosen Universitas Paramadina Atnike Sigiro.