Sukses

UNJ Sebut Sudah Periksa Dosen yang Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Belasan Mahasiswinya

Namun Syaifudin enggan membeberkan lebih detail mengenai hasil investigasi apakah DA mengakui perbuatannya atau tidak.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Divisi Media Humas Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Syaifudin menyebut pihaknya telah memanggil DA, dosen Fakultas Teknik yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada belasan mahasiswinya. DA dianggap melakukan sexting atau mengirim pesan yang bernada cabul.

"Sudah. Sudah dipanggil beberapa kali oleh pihak fakultas. Dan sampai saat ini masih proses investigasi dan hasil investigasi nanti akan ditentukan sanksinya seperti apa sesuai tingkat pelanggarannya," kata Syaifudin kepada Liputan6.com, Jumat (17/12/2021).

Syaifudin menerangkan, DA dimintai klarifikasi oleh pihak fakultas pada 8 Desember 2021 lalu. Kemudian sehari setelahnya dosen yang berusia 50-an tahun ini dipanggil oleh para pimpinan UNJ.

"Yang tanggal 9 dipanggil DA dihadapan semua pimpinan UNJ, termasuk Dekan FT (Fakultas Teknik)" katanya.

Dari hasil investigasi sementara, Syaifudin menyampaikan bahwa antara DA dan korban sejauh ini kasus yang terjadi adalah bentuk sexting. Syaifudin mengatakan sejauh ini belum didapat dari keterangan para korban kalau DA melakukan kekerasan seksual secara fisik.

"Jadi dari keterangan korban baru diketahui sexting saja," katanya.

Namun Syaifudin enggan membeberkan lebih detail mengenai hasil investigasi apakah DA mengakui perbuatannya atau tidak.

"Untuk ini mohon maaf saya tidak bisa jawab ya. Nanti biar pihak Satgas PPKS UNJ yang membuat pernyataan resminya. Nanti pasti akan diinfokan di medsos UNJ," tandasnya.

 

2 dari 2 halaman

Lecehakan Belasan Mahasiswinya

DA dituduh melakukan pelecehan seksual kepada belasan mahasiswinya. Pelecehan itu dalam bentuk ajakan tidur bareng dan oral seks yang dikirimkan lewat pesan singkat.

Kini kasus ini tengah didalami pihak UNJ. Pihak kampus mengaku tak segan mempidanakan DA jika tindakan yang bersangkutan memenuhi unsur pidana.