Sukses

Perkembangan Terkini Kasus Penembakan di Exit Tol Bintaro yang Menjerat Ipda OS

Polisi menjelaskan perihal status Ipda OS yang tidak dilakukan penahanan.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya masih mendalami terkait kasus penembakan di exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, yang menjerat Ipda OS sebagai tersangka. Di mana dalam kasus ini, turut memakan korban Poltar Pasaribu dan M. Aruan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan jika sampai saat ini penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan. Sehingga untuk sidang etik terhadap Ipda OS masih belum dijadwalkan.

"Belum disidang (sidang etik) belum dijadwalkan," kata Zulpan kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/12/2021).

Dia pun menjelaskan prihal status Ipda OS yang tidak dilakukan penahanan. Karena terkait penahanan semuanya tergantung dari hasil pemeriksaan bidang Propam Polda Metro Jaya.

"(Penahanan) tunggu nanti status dari pemeriksaan Propamnya bagimana," kata Zulpan.

Sebelumnya, Ipda OS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penembakan yang terjadi di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara penyidik.

"Gelar perkara baru saja tuntas dan hari ini sudah diputuskan. Penyidik menetapkan ataupun menaikan status Ipda OS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Ipda OS atas aksi penembakan yang memakan dua korban, yakni Pasal 351 dan atau 359 KUHP dengan ancaman hukumannya adalah tujuh tahun.

"Yang jelas Polda Metro Jaya, akan melaluikan Penyidkkan secara profesional dan proporsional serta menegakan keadilan hukum bagi semua pihak," jelasnya.

Alasan Ipda OS ditetapkan sebagai tersangka, kata Zulpan, karena insiden penembakan yang dilakukan telah memakan korban jiwa diantaranya M. Aruan yang alami luka beratserta Poltar Pasaribu yang meninggal dunia.

"Dengan berbagai pertimbangan penyidik berdasarkan pasal 180 KUHP dimana minimal ada dua alat bukti penyidik berkeyakinan menetapkan Ipda OS sebagai tersangka," katanya

"Sehingga kasus nya akan berlanjut secara pidana umum," tambahnya.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 2 halaman

Propam Periksa Kode Etik

Sementara untuk prihal pelanggaran SOP yang dilakukan Ipda OS, Zulpan mengatakan hal itu akan ditangani Propam Polda Metro Jaya berkaitan pemberian sanksi etik.

"Nanti dari bidang propam akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan kaitanya dengan tindakan kepolisian yang dilakukan, ini kaitannya diarahkan pelanggaran disiplin ataupun etik," jelasnya.

Reporter: Bachtiarudin Alam s

Sumber: Merdeka.com