Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sangat mendesak. Komnas Perempuan berharap RUU TPKS masuk dalam inisiatif DPR 2022 mendatang.
"Mendesak Pimpinan DPR RI untuk memastikan pembahasan dan pengesahan RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR RI pada tahun 2022," ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021).
Siti Aminah menyayangkan RUU TPKS belum ditetapkan sebagai usul inisiatif dalam sidang paripurna DPR yang diselenggarakan pada Kamis, 16 Desember 2021. Pasalnya, RUU dinanti-nanti rakyat Indonesia, khususnya korban tindak pidana kekerasan seksual, keluarga korban, dan pendamping korban.
Advertisement
"RUU ini merupakan titian untuk mewujudkan perlindungan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan seksual dan upaya memutus keberulangan di tengah-tengah kondisi darurat kekerasan seksual," kata dia.
Baca Juga
Dia menyebut, mendesaknya pengesahan RUU TPKS lantaran tingginya angka kekerasan seksual dalam rentang waktu 2001 hingga 2011. Selama dasawarsa tersebut, 25 persen kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan kekerasan seksual.
Menurut data yang dia terima, dalam rentang waktu tersebut, dalam satu hari ada sekitar 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual.
"Artinya, setiap 2 jam ada 3 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual," kata dia.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Dorong DPR Sahkan UU TPKS
Siti Aminah menilai, sepanjang menunggu pengesahan RUU ini, sejak 2012 hingga 2020, Komnas Perempuan mencatat ada laporan sebanyak 45.069 kasus kekerasan seksual. Selain dapat dilihat secara jumlah, darurat kekerasan seksual juga dapat dilihat dari maraknya kasus pemberitaan kekerasan seksual di media massa.
"Peningkatan dan kompleksitas kasus-kasus kekerasan seksual yang diadukan tidak diimbangi dengan undang-undang yang mampu menghambat perkembangan kualitas dan kuantitas kekerasan seksual, serta ketiadaan jaminan hak-hak korban dan reviktimisasi selama menempuh jalur hukum," kata Siti Aminah.
Di sisi lain, Siti Aminah berterima kasih kepada para penyintas, keluarga korban, akademisi, media massa, dan lembaga layanan korban yang tak lelah memperjuangkan RUU TPKS ini hingga tahap pembahasan dan pengesahan. Dia meminta masyarakat untuk terus mendorong DPR segera mengesahkan RUU TPKS.
"Mendorong publik untuk terus mengawal dan mendukung dadan musyawarah dan pimpinan DPR RI menetapkan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR dalam pembukaan masa sidang paripurna DPR Januari Tahun 2022," kata dia.
Advertisement