Liputan6.com, Jakarta - Artis Rizky Nazar pada hari ini, Jumat (17/12/2021) mulai menjalani rehabilitasi atas kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis ganja.
Diketahui, Rizky Nazar kini berada di bawah pengawasan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.
Advertisement
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar.
"Benar, mulai hari ini menjalani rehabilitasi," ujar Achmad Akbar kepada wartawan, Jumat, (17/12/2021).
Dia menjabarkan, Rizky Nazar diantarkan ke BNNK Jaksel pada pukul 14.00 WIB. Dalam hal ini, pihak keluarga menjadi penjamin saat mengajukan permohonan rehabilitasi.
"Sudah dibawa ke BNN (Provinsi Jaksel)," jelas Achmad.
Â
Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, artis Rizky Nazar (25) ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Satresnarkoba Polres Metro Jaksel mengamankan Rizky Nazar di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin, 13 Desember 2021 sekira 20.30 WIB.
Selain mengamankan Rizky Nazar, disita juga narkoba jenis ganja seberat 0,97 gram.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Rizky Nazar dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Advertisement