Sukses

Muncul Tagar No Viral No Justice, Kompolnas Minta Polri Evaluasi

Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) meminta Polri segera mengevaluasi pelayanan dan kinerja atas ramainya tagar no viral no justice di media sosial sebagai kritik terhadap Korps Bhayangkara itu.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) meminta Polri segera mengevaluasi pelayanan dan kinerja atas ramainya tagar no viral no justice di media sosial sebagai kritik terhadap Korps Bhayangkara itu.

"Polri harus sigap menindaklanjuti laporan masyarakat. Jika tidak, maka akan diviralkan," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (17/12/2021).

Poengky mengatakan, selama ini polisi hanya menindak kasus yang viral di masyarakat. Namun, jika tidak viral maka tidak akan ditindak lanjuti. 

"Harus diakui pula, ketika kasusnya viral, respon polisi sangat cepat. Hal ini menjadikan masyarakat semakin menyukai dan memilih memviralkan agar ada perhatian terhadap kasusnya, ketimbang melapor melalui cara-cara resmi," katanya.

"Hal ini harus menjadi perhatian Polri, karena pengawas polisi tidak hanya pengawas internal dan eksternal seperti Kompolnas saja, melainkan juga media dan masyarakat," katanya.

Kompolnas melihat bahwa harus ada sistem penanganan kasus yang harus segera diubah. 

"Masyarakat juga berharap jika ada anggota yang melakukan pelanggaran, akan diperiksa dan dijatuhi sanksi sesuai kesalahannya. Jika melakukan tindak pidana, misalnya melakukan penembakan di luar prosedur, maka harus dipidana, jangan hanya diproses etik saja," tambahnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polri Akan Evaluasi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyinggung munculnya sejumlah tagar yang menjadi reaksi publik atas kinerja kepolisian. Termasuk salah satunya tagar No Viral No Justice atau tidak ada keadilan sebelum viral.

"Saat ini muncul fenomena No Viral No Justice, jadi kalau tidak diviralkan maka hukum tidak berjalan. Mereka membuat suatu perbandingan bagaimana kasus yang dimulai dengan diviralkan, dibandingkan kasus yang dimulai dengan dilaporkan dalam kondisi biasa. Mereka melihat bahwa yang diviralkan kecenderungannya akan selesai dengan cepat," tutur Listyo dalam Rapat Koordinasi Itwasum Polri 2021di Yogyakarta yang tayang dalam kanal Youtube Div Humas Polri, Jumat (17/12/2021).

"Ini tentunya adalah fenomena yang harus kemudian kita evaluasi kenapa ini bisa terjadi," tegas dia.

Listyo menyebut, fenomena tagar yang muncul merupakan bagian dari keresahan publik yang mesti diperhatikan dan dituntaskan dengan baik. Polri harus mencermati berbagai dinamika di masyarakat dalam upaya mengayomi dan melayani profesional.

"Jadi beberapa waktu lalu muncul tagar Percuma Lapor Polisi, kemudian muncul lagi tagar Satu Hari Satu Oknum, kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh Polri dimunculkan, ada kekerasan pada saat penanganan unjuk rasa, termasuk pada saat rekan-rekan bertugas dan menerima laporan yang belum jelas sehingga akhirnya terjadi penembakan, dan ini juga di mata masyarakat menjadi suatu penilaian," jelas dia.

Bahkan yang terakhir, lanjut Listyo, muncul fenomena tagar Viral for Justice yang kemudian melekat di masyarakat bahwa keadilan akan hadir jika viral terlebih dahulu. Jika tidak viral, maka proses hukum tidak akan berjalan dengan baik.

"Di satu sisi tentunya kita harus menerima semua persepsi-persepsi yang muncul di publik ini sebagai bagian evaluasi, bagian dari kritik terhadap kita, dan tentunya ini adalah waktunya kemudian kita memperbaiki, berbenah, untuk kemudian melakukan hal yang lebih baik untuk memenuhi harapan masyarakat. Namun fenomena-fenomena ini tentunya menjadi bagian dari tugas rekan-rekan kemudian untuk mengevaluasi di sisi mana yang masih kurang terkait perjalanan organisasi kita, baik secara manajemen atau secara perilaku individu, sehingga kemudian ini harus kita perbaiki," Listyo menandaskan.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.