Sukses

Soal Vaksin Halal, Komisi IX DPR Minta Pemerintah Perhatikan Harapan Umat Muslim

Menurut politisi Golkar itu, vaksin halal sudah melalui serangkaian uji di Majelis Ulama Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena meminta Menteri Kesehatan mengambil langkah kebijakan secepatnya untuk penggunaan vaksin yang halal dan bersih bagi umat Muslim dalam vaksinasi booster yang rencananya akan dimulai pada awal Januari 2022.

Permintaan ke Menkes itu disampaikan sekaligus menanggapi imbauan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj kepada umat Islam agar menggunakan vaksin yang halal dan menjauhi vaksin yang tidak halal.

"Kepentingan Umat Muslim di Indonesia harus benar-benar diperhatikan dan dilindungi, apalagi saat ini sudah tersedia vaksin Covid 19 yang sudah memiliki sertifikat 100% halal dan bersih," tegas Melki dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/12/2021).

Menurut politisi Golkar itu, vaksin halal sudah melalui serangkaian uji di Majelis Ulama Indonesia. Dan, dalam catatannya dari data yang ada, saat ini ada 2 merek vaksin Covid 19 yang sudah mendapatkan sertifikat 100% Halal dan Bersih dari MUI.

Selain itu, kedua merek vaksin itu juga sudah mendapatkan ijin Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 dari Badan POM RI serta sudah lulus uji Klinis untuk vaksin Booster. Kedua vaksin itu Sinovac dan Zivifax.

"Kedua Vaksin ini juga sudah dapat diproduksi dalam negeri, Sinovac di Pabrik Biofarma dengan kapasitas 240 juta dosis per tahun dan Zifivax diproduksi di PT Biotis Pharmaceuticas Indonesia dengan kapasitas Produksi 360 juta dosis per tahun," ucapnya

"Apabila pemerintah benar-benar mau mengoptimalkan penggunaan vaksin yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim, maka cukup menggunakan 2 merek ini," sambung Melkiades Laka Lena.

Penggunaan kedua vaksin tersebut sekaligus memanfaatkan produksi dalam negeri, yaitu Vaksin Nusantara dan Vaksin Merah Putih untuk booster masyarakat Indonesia.

Ia menambahkan, vaksin impor yang kategori halal dan vaksin dalam negeri bisa dipakai oleh semua kalangan dengan berbagai latar belakang. Sedangkan vaksin Covid-19 merek lain yang tidak halal bisa digunakan dan diberikan kepada masyarakat Non Muslim.

"Sehingga penggunaan vaksin dilakukan sesuai dengan kondisi dan keyakinan dan tidak menimbulkan kecemasan baru didalam masyarakat," demikian Melkiades Laka Lena.

 

2 dari 2 halaman

Jangan Pilih Vaksin Tidak Halal

Ketum PBNU KH Said Aqil Siradj sebelumnya mengimbau umat Islam agar mulai saat ini menggunakan vaksin Covid- 19 yang halal. Imbauan kepada umat Islam dan secara khusus kepada warga nahdliyin itu disampaikan sejalan dengan terbitnya sertifikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Jangan sampai kita menggunakan vaksin yang tidak halal, atau mengandung babi, yang pasti akan masuk ke dalam tubuh kita, dan itu akan sangat panjang dampaknya. Bagaimana salat kita, bagaimana ibadah kita, kecuali dalam keadaan darurat," sebut Kiai Said. 

Dengan mengonsumsi sesuatu yang tidak halal, misalnya mengandung babi, kemudian masuk ke dalam tubuh maka sama saja mengingkari apa yang sudah diperintahkan Allah SWT melalui Nabi Muhammad SAW.

Berbeda misalnya jika kondisinya benar-benar darurat. Sebab kondisi sekarang sudah tidak lagi darurat dan ada pilihan untuk memilih vaksin yang halal.

"Sekarang sudah bukan lagi keadaan darurat, karena sudah ada pilihan yang halal, yaitu Sinovac dan Zifivax. Sesuai dengan Sabda Rasulullah SAW 'kita harus memilih yang halal'," jelas Kiai Said.

Â