Sukses

Polisi Sarankan Mahasiswi UNJ yang Jadi Korban Pelecehan Seksual Dosen Melapor

Zulpan memastikan menindaklanjuti seandainya sudah ada laporan terkait hal tersebut. Nantinya, pihak korban akan dimintai keterangan.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus kembali terjadi. Kali ini, belasan mahasiswi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengaku dilecehkan oleh seorang dosen berinisial DA dari Fakultas Teknik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyarankan kepada para korban pelecehan seksual untuk membuat laporan polisi.

"Tolong diimbau, kalau ada yang jadi korban laporkan saja nanti kita usut," kata Zulpan dalam keterangannya, Sabtu (18/12/2021).

Zulpan memastikan menindaklanjuti seandainya sudah ada laporan terkait hal tersebut. Nantinya, pihak korban akan dimintai keterangan.

Zulpan mengatakan, sejauh ini belum ada laporan terkait kasus tersebut.

"Belum ada laporannya, atau tidak ada laporannya," terang dia.

Terpisah, pihak kampus UNJ mengklaim telah melakukan investigasi secara internal.

Kepala Divisi Media Humas Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Syaifudin menyebut DA dimintai klarifikasi oleh pihak fakultas pada 8 Desember 2021 lalu. Kemudian sehari setelahnya dosen yang berusia 50-an tahun ini dipanggil oleh para pimpinan UNJ.

"Yang tanggal 9 dipanggil DA dihadapan semua pimpinan UNJ, termasuk Dekan FT (Fakultas Teknik)" katanya.

Dari hasil investigasi sementara, Syaifudin menyampaikan bahwa antara DA dan korban sejauh ini kasus yang terjadi adalah bentuk sexting.

Syaifudin mengatakan sejauh ini belum didapat dari keterangan para korban kalau DA melakukan kekerasan seksual secara fisik.

"Jadi dari keterangan korban baru diketahui sexting saja," katanya.

2 dari 2 halaman

Masih Rahasiakan Hasil Investigasi

Namun Syaifudin enggan membeberkan lebih detail mengenai hasil investigasi apakah DA mengakui perbuatannya atau tidak.

"Untuk ini mohon maaf saya tidak bisa jawab ya. Nanti biar pihak Satgas PPKS UNJ yang membuat pernyataan resminya. Nanti pasti akan diinfokan di medsos UNJ," tandasnya

Sebelumnya, DA dituduh melakukan pelecehan seksual kepada belasan mahasiswinya. Pelecehan itu dalam bentuk ajakan tidur bareng dan oral seks yang dikirimkan lewat pesan singkat.

Kini kasus ini tengah didalami pihak UNJ. Pihak kampus mengaku tak segan mempidanakan DA jika tindakan yang bersangkutan memenuhi unsur pidana.