Sukses

Polisi Jelaskan Alasan Pengendara Sipil Dilarang Kawal Ambulans

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya menjelaskan alasan pengendara sipil dilarang mengawal ambulans karena menyalahi UU LLAJ. Hal itu menyikapi video polisi menilang pengawal ambulans yang viral.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menjelaskan alasan pengendara sipil dilarang mengawal mobil ambulans di jalan raya.

Hal itu menyusul video viral yang memperlihatkan seorang pengendara motor kena tilang polisi saat mengawal mobil ambulans. Video yang viral usai diunggah akun TikTok @sennulvc itu pun menjadi perbincangan publik.

"Kalau aturan sebenarnya tidak diperbolehkan tentunya," kata Argo saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (19/12/2021).

Argo menjelaskan, alasan larangan pengendara motor sipil mengawal ambulans karena menyalahi aturan berkendara, seperti penggunaan rotator dan sirine yang diatur dalam Pasal 59 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Selain itu, potensi pelanggaran dalam pengawalan juga bisa terjadi dengan mencari keuntungan di tengah kemalangan, tanpa niat kemanusiaan. "Kalau memang sengaja apalagi mencari keuntungan dari kegiatan tersebut tentunya sangat disayangkan," tuturnya.

Kemudian bila terjadi kecelakaan lau lintas akibat pengawalan, tentu polisi dapat menetapkan hal itu sebagai sebuah pelanggaran lalu lintas sesuai Pasal 283 karena mengganggu konsentrasi atau membahayakan pengguna jalan lain.

"Karena pada saat motor tersebut melakukan kegiatan pengawalan ada banyak potensi yang dapat membahayakan," jelas Argo.

Argo mengingatkan, bahwa ambulans telah diatur sebagai jenis kendaraan yang mendapatkan hak utama atau prioritas, berdasarkan Pasal 134 UU LLAJ. Ambulans disebut bisa mendapat prioritas pada persimpangan tanpa adanya koordinasi. Ambulans juga bisa meminta jalur prioritas.

"Petugas Polri dapat berkoordinasi menggunakan HT dan secara kewenangan memang tugasnya dalam hal diskresi," terangnya.

2 dari 2 halaman

Viral Pengawal Ambulans Ditilang Polisi

Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan anggota kepolisian menilang pengendara motor lantaran mengawal mobil ambulans. Video penilangan tersebut viral di media sosial dan menjadi perbincangan warganet.

"Apa tujuan Anda mengawal ambulans tadi?," tanya polisi, seperti dikutip dalam video TikTok @sennulvc, Minggu (19/12/2021).

Seorang pemuda yang kena tilang itu lantas menjelaskan, bahwa dirinya hanya sekedar berniat mengawal mobil ambulans agar para pengendara lain memberikan jalan terhadap laju mobil prioritas tersebut.

Polisi lantas bertanya kembali, apakah pemuda tersebut memiliki kewenangan mengawal ambulans. Karena dijawab tidak, maka polisi pun menjelaskan aturan berlalu lintas yang termaktub dalam Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Saya jelaskan, Anda melanggar pasal 59, saya ulangi, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berhak mengawal ada Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata polisi tersebut.

Dia menegaskan, pengendara sipil tidak berwenang melakukan pengawalan. Bila tetap dilakukan, maka hal itu menyalani aturan kewenangan. Kemudian, jika hal itu dipaksakan, maka pengendara terancam pasal pidana.

"Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu, Anda akan dikenakan pidana, sesuai pasal 287 ayat 4," tegas polisi dalam video tersebut.

Polisi itu mengatakan, walau tidak dilakukan pengawalan, ambulan tetap bisa mendapat jalan sebab ambulan adalah kendaraan yang memiliki hak prioritas dan itu diatur dalam Undang-Undang Nomer 22 tahun 2009.Â