Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah sudah membatalkan tarif telepon yang sempat naik pada 1 Januari 2003. Meski begitu, hingga Kamis (16/1), sejumlah pengelola warung telekomunikasi masih menggunakan tarif baru yang sudah berlaku selama 15 hari. Ini membuat konsumen dirugikan [baca: Kenaikan Tarif Telepon Ditunda].
Sebelumnya, tarif telepon lokal hanya Rp 215 per pulsa. Namun, sejak pemerintah mengumumkan kenaikan, tarif telepon lokal naik menjadi Rp 286 per pulsa. Kebijakan ini membuat sejumlah pengelola wartel juga menaikkan tarif teleponnya. Tapi, ketika pemerintah mengumumkan penundaan kenaikan tarif telepon, banyak pengelola wartel yang mengaku tidak mengetahui kebijakan tersebut. Itulah sebabnya, mereka masih menggunakan tarif telepon per 1 Januari 2003.
Seorang pengelola wartel di kawasan Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Zeni mengungkapkan, sebenarnya ia senang-senang saja jika pemerintah menunda kenaikan tarif telepon. Sebab dengan begitu, wartelnya akan kembali dikunjungi para konsumen. Soalnya, wartelnya sempat sepi ketika pemerintah mengumumkan kenaikan tarif telepon.
Namun, di sisi lain, penundaan tarif memaksa pengelola wartel segera mengubah perhitungan tarif. Untuk mengubah perhitungan tarif, pemilik wartel harus mengeluarkan biaya antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Padahal, pada awal Januari 2003, para pemilik wartel sudah mengubah cara perhitungan tarif. Dengan demikian, mereka kini harus mengubah kembali perhitungan tarif.(ULF/Aryo Adi dan Yuli Sasmito)
Sebelumnya, tarif telepon lokal hanya Rp 215 per pulsa. Namun, sejak pemerintah mengumumkan kenaikan, tarif telepon lokal naik menjadi Rp 286 per pulsa. Kebijakan ini membuat sejumlah pengelola wartel juga menaikkan tarif teleponnya. Tapi, ketika pemerintah mengumumkan penundaan kenaikan tarif telepon, banyak pengelola wartel yang mengaku tidak mengetahui kebijakan tersebut. Itulah sebabnya, mereka masih menggunakan tarif telepon per 1 Januari 2003.
Seorang pengelola wartel di kawasan Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Zeni mengungkapkan, sebenarnya ia senang-senang saja jika pemerintah menunda kenaikan tarif telepon. Sebab dengan begitu, wartelnya akan kembali dikunjungi para konsumen. Soalnya, wartelnya sempat sepi ketika pemerintah mengumumkan kenaikan tarif telepon.
Namun, di sisi lain, penundaan tarif memaksa pengelola wartel segera mengubah perhitungan tarif. Untuk mengubah perhitungan tarif, pemilik wartel harus mengeluarkan biaya antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Padahal, pada awal Januari 2003, para pemilik wartel sudah mengubah cara perhitungan tarif. Dengan demikian, mereka kini harus mengubah kembali perhitungan tarif.(ULF/Aryo Adi dan Yuli Sasmito)