Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri membuka posko pengaduan korban investasi bodong alat kesehatan (alkes). Menurut laporan diterima Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun, investasi bodong membuat para korban rugi hingga Rp 1,3 tiliun.
"Iya kita buka, wajib itu (dibuka posko). Silakan ke Bareskrim nanti diarahkan, kita siapkan posko di lantai lima Subdit V," kata Ma'mun kepada awak media, Senin (20/12/2021).
Baca Juga
Ma'mun melanjutkan, dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga tersangka. Kemudian, sebanyak lebih dari 20 korban telah dimintai keterangan dan menyusul 9 lainnya.
Advertisement
Ma'mun juga menjelaskan, korban investasi bodong mendatangi Bareskrim Polri untuk melapor secara berkelompok. Dia melanjutkan, dalam satu kelompok berisi 30 hingga 50 orang.
Viral di Medsos
Kasus ini ini diawali dari viralnya keluhan korban di media sosial. Mereka mengaku telah rugi hingga Rp 1,3 triliun karena melakukan investasi alat kesehatan (alkes) yang ternyata bodong.
Advertisement