Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) KH Amirsyah Tambunan mengungkapkan selama pandemi Covid-19, MUI telah mengeluarkan setidaknya 14 fatwa.Â
Dari ke-14 fatwa tersebut, dua diantaranya merupakan fatwa mengenai kehalalan vaksin yaitu Sinovac dan Zifivax.
"Selama Pandemi Covid 19 MUI telah mengeluarkan setidaknya 14 Fatwa, diantaranya dua Fatwa Halal terkait vaksin," terang Amirsyah dalam keterangan tertulisnya, Senin 20 Desember 2021.Â
Advertisement
Dia mengungkapkan, dua fatwa mengenai vaksin halal pertama diberikan kepada Sinovac. Yakni melalui Fatwa No 2 Tahun 2021. Audit aspek kehalalan vaksin dilaksanakan melalui Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI. Setelah melakukan audit secara menyeluruh, Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 halal dan suci yang diproduksi Sinovac Lifescience Co. Â
"Kedua Zifivax. Sesuai Fatwa No. 53 Tahun 2021 tentang produk vaksin covid-19 dari Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co Ltd," jelas Amirsyah.
Sekjen MUI menekankan bahwa Fatwa MUI terhadap vaksin halal dan suci yaitu Sinovac dan Zifivax bisa dijadikan pedoman bagi pemerintah, umat Islam dan pihak-pihak terkait yang memerlukan aspek kehalalan dan tingkat kesucian vaksin.Â
Disampaikan pula ikhtiar mencegah varian virus Omicron melalui vaksin merupakan sebuah keniscayaan. Sebab menurut kajian vaksin mampu menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity).
"Yakni ketika sebagian besar populasi kebal terhadap penyakit menular tertentu sehingga memberikan perlindungan tidak langsung atau kekebalan kelompok bagi mereka yang tidak kebal terhadap penyakit menular tersebut," kata dia.Â
Â
Vaksin Halal Lebih Diutamakan
Amirsyah menyitir ayat 168 Surah Al Baqarah yang berbunyi 'Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu'. Disitir pula sebuah hadist yang menegaskan soal halal dan haram dan perintah agar umat Islam menjauhi perkara syubhat (samar-samar).
"Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agamanya dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan…," tutur Amirsyah.
Atas dasar itu, audit Komisi Fatwa dan tuntutan dalam Al Quran dan Hadist, Amirsyah mengimbau kepada umat Islam untuk tetap menjaga kesehatan dan menggunakan vaksin halal ke depannya.
"Oleh karena umat Islam sangat membutuhkan vaksin yang halal maka kami dari MUI menghimbau agar pengadaaan vaksin yang halal lebih di utamakan untuk menjaga kesehatan dan kemaslahatan umat dan bangsa," demikian Amirsyah.
Advertisement