Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan surat edaran terkait aturan dan tata cara perayaan Natal 2021 di tengah pandemi. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi dan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Nomor 443.1/9144/SETDA.Kessos, Nomor 11234/KK.10.21/12/2021, Nomor B/3130/XII/2021, Nomor B/599/XII/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Perayaan Natal Tahun 2021.
"Surat edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di tempat ibadah pada saat Natal," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalam keterangannya, Senin (20/12/2021).
Advertisement
Adapun tempat ibadah atau tempat lain yang melaksanakan perayaan Natal, diwajibkan memberlakukan kebijakan sesuai PPKM level 3. Dalam hal ini gereja membentuk satgas prokes yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 daerah.
Baca Juga
Pelaksanaan ibadah Natal di gereja diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjemaah/kolektif di gereja dan secara daring, dengan tata ibadah yang telah disiapkan.
"Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang," ujar Rahmat.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Bentuk Pengawas Prokes
Pengurus gereja wajib menyediakan pengawas prokes, thermogun, hand sanitizer, tempat cuci tangan dengan sabun di pintu masuk dan keluar gereja. Area gereja harus dibersihkan secara berkala menggunakan disinfektan.
"Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja, serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk," tegas wali kota.
Bagi jemaat yang sedang dalam kondisi tidak sehat, dilarang mengikuti ibadah di gereja. Sedangkan jemaat usia 60 tahun ke atas, diimbau untuk mengikuti ibadah Natal di rumah.
Masyarakat juga dilarang melakukan pawai atau arak-arakan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar selama perayaan Natal. Monitoring dan pengamanan selama perayaan Natal akan dilakukan unsur tiga pilar di masing-masing wilayah.
"Surat Edaran Bersama ini berlaku selama periode Natal Tahun 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," tandas Rahmat.
(Bam Sinulingga)
Advertisement