Sukses

Terungkap, Ini Alasan Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi

Penceramah Bahar bin Smith kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini, dia dilaporkan bersama Eggi Sudjana atas kasus dugaan tindak pidana SARA.

Liputan6.com, Jakarta - Sosok pelapor penceramah Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya terungkap. Dia adalah Sekretaris Jenderal Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) sekaligus Ketua Cyber Indonesia, Husin Shahab.

Keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021. Dalam laporan itu, Husin menuding, Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana telah memelintir ucapan Kepala Staf Angkatan Darat KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman di podcast Deddy Corbuzier.

Saat itu, kata dia, Jenderal Dudung menjelaskan soal cara berdoa yang simpel. Namun ucapan perihal "Tuhan kita bukan orang Arab" ini dipelintir.

"Pak Dudung hanya jelaskan cara dia berdoa, dia bilang saya pakai Bahasa Indonesia aja karena Tuhan kita bukan orang Arab," kata Husin di Polda Metro Jaya, Senin (20/12/2021).

"Statement Pak Dudung ini apa salahnya, karena kan memang benar Tuhan kita bukan orang Arab. Tuhan kita bukan Arab, Tuhan kita itu bukan orang, kan emang bener. Tuhan bukan Arab atau orang," imbuhnya. 

Husin menyebut, Eggi sudjana dalam podcast di kanal Youtube Revolusi Akhlak memelintir ucapan itu seolah-olah Dudung Abdurachman menyetarakan manusia dan Tuhan.

"Ini jadi masalah. Dia berbohong. Beri penjelesan ke masyarakat lewat podcast pelintir bahasa Pak Dudung itu dapat timbulkan kebencian," terang dia.

Bahkan, Eggi Sudjana membawa-bawa ayat-ayat Al-Qur'an untuk mempermasalahkan pernyataan Dudung Abdurachman.

Sama halnya dengan Bahar bin Smith yang ikut memelintir ucapan Dudung soal Tuhan kita bukan orang Arab.

Padahal, Dudung Abdurachman tidak pernah menyebutkan dalam podcast di Deddy Cobuzier bahwa dia tidak mau berdoa dengan Bahasa Arab atau benci kepada orang Arab. Dudung juga tidak bilang Tuhan disamakan dengan makhluk.

"Inilah yang kenapa kami laporkan, karena kalau enggak ini akan sesatkan masyarakat awam khususnya akan terprovokasi dengan statement Eggi dan Bahar bin Smith," terang dia.

2 dari 2 halaman

Laporan Terhadap Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana

Sebelumnya diberitakan, penceramah Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan atas tuduhan melakukan tindak pidana SARA. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya Desember 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya pelaporan tersebut. "Iya, ada laporan kaitannya dengan SARA," kata dia saat dihubungi, Senin (20/12/2021).

Berdasarkan laporan yang diterima, Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.

Pelapor mempersangkakan Bahar Bin Smith dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Bahar Bin Smith kembali dipolisikan pada 17 Desember 2021. Dalam hal ini, laporan teregister dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.