Liputan6.com, Denpasar: Tim Investigasi Kasus Bom Bali mulai menginterogasi Ali Imron soal rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Pulau Menjangan Nomor 18, Denpasar, Bali, Sabtu (18/1). Adik kandung Amrozi itu juga diperiksa seputar kesalahan waktu peledakan Sari Club, Paddy`s Cafe, dan Renon. Hingga berita ini disusun, kegiatan yang dimulai sejak pukul 12.00 WIB ini masih berlangsung. Di tempat yang sama polisi juga memeriksa Imam Samudra dan Amrozi untuk melengkapi keterangan berita acara pemeriksaan yang yang sudah dikembalikan Pengadilan Negeri Denpasar, 17 Januari silam. Semua tersangka didampingi Tim Pengacara Muslim yang diketuai Ahmad Michdan.
Seperti diketahui, Jumat kemarin, polisi sudah memeriksa rumah kontrakan berharga Rp 10 juta per tahun itu [baca: Pemeriksaan Ali Imron Belum Mengarah Tudingan Peledakan]. Bangunan itu mulai disewa otak pengebom Kasus Bali Imam Samudra dengan nama samaran berbau Batak pada awal September 2002. Dalam penyidikan terungkap, di rumah itulah, Imam Samudra cs berkoordinasi sekaligus menyempurnakan perakitan bom untuk meledakkan Sari Club dan Paddy`s Cafe di Legian, Kuta. Keberadaan tempat tinggal ini diketahui berdasarkan informasi yang diperoleh polisi dari Ali Imron setelah ditangkap bersama Mubarak dan 13 tersangka lain di Samarinda, Kalimantan Timur. Hingga kini, kunci rumah kontrakan itu masih dipegang Ali Imron. Sebab, masa sewanya baru berakhir September tahun ini.(MTA/Tim Liputan 6 SCTV)
Seperti diketahui, Jumat kemarin, polisi sudah memeriksa rumah kontrakan berharga Rp 10 juta per tahun itu [baca: Pemeriksaan Ali Imron Belum Mengarah Tudingan Peledakan]. Bangunan itu mulai disewa otak pengebom Kasus Bali Imam Samudra dengan nama samaran berbau Batak pada awal September 2002. Dalam penyidikan terungkap, di rumah itulah, Imam Samudra cs berkoordinasi sekaligus menyempurnakan perakitan bom untuk meledakkan Sari Club dan Paddy`s Cafe di Legian, Kuta. Keberadaan tempat tinggal ini diketahui berdasarkan informasi yang diperoleh polisi dari Ali Imron setelah ditangkap bersama Mubarak dan 13 tersangka lain di Samarinda, Kalimantan Timur. Hingga kini, kunci rumah kontrakan itu masih dipegang Ali Imron. Sebab, masa sewanya baru berakhir September tahun ini.(MTA/Tim Liputan 6 SCTV)