Liputan6.com, Jakarta - Saksi ahli balistik forensik, Arif Sumirat membeberkan jenis senjata yang dipakai saat insiden penembakan terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) yang kala itu berada di mobil Daihatsu Xenia Silver.
Hal itu dikatakan Arif, saat diperiksa sebagai saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan perkara unlawful killing laskar FPI di KM 50 tol Jakarta-Cikampek, atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella.
"Jadi diminta penyidik untuk memeriksa barang bukti yang barang bukti itu ada di dalam mobil (Xenia Silver). Kemudian kita lakukan olah TKP dan ada beberapa barang bukti serpihan kemudian selongsong dan senjata api," kata Arif saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/12).
Advertisement
Adapun senjata itu, kata Arif, dipakai untuk menembak empat laskar FPI, yakni Lutfi Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan dan M. Reza yang kala itu berada di Mobil Xenia Silver, usai diberhentikan di Rest Area 50.
Baca Juga
Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan dari dua senjata yang berhasil disita sebagai barang bukti, termasuk 13 titik serpihan anak peluru dan sembilan selosong peluru. Dari situ terungkap, jika senjata handgun atau pistol berjenis CZ dan Sig Sauer lah yang dipakai untuk menembak empat laskar FPI.
"Dari 9 selongsong kita bandingkan ke setiap senjata ada empat selongsong yang satu senjata CZ. Kemudian ada lima dari sembilan selongsong yang berasal dari pistol Sig Sauer," sebutnya.
"Kalau untuk serpihan, karena sangat kecil kami tidak bisa membandingkan, setelah kami periksa," lanjutnya.
Keyakinan penggunaan senjata api pabrikan asal Swiss Sig Sauer dan CZ asal Republik Ceko diyakini Arif usai ditemukan hasil yang identik berdasarkan hasil pemeriksaan perbandingan dengan senjata lain yang sejenis.
"Sehingga di situ didapat kesamaan antara selongsong, ada garis halus dan sama itu (senjata CZ dan Sig Sauer) bisa kita katakan identik," katanya.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Penembakan 4 Laskar FPI
Perlu diketahui jika insiden penembakan kepada empat orang laskar FPI, terjadi saat Ipda Mohammad Yusmlin Ohorella bersama Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) dan Briptu Fikri Ramadhan memindahkan keempat anggota FPI ke mobil Xenia Silver yang telah dipersiapkan sebelumnya.
"Empat orang anggota FPI yang dipindahkan ke mobil Daihatsu Xenia silver dilakukan dengan cara dimasukan melalui pintu bagasi belakang dan diperintahkan agar duduk secara jongkok diatas kursi yang terlipat juga tanpa diborgol atau diikat," ucap Jaksa dalam dakwaan JPU, saat sidang 18 Oktober 2021.
Jaksa menerangkan, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella, Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) dan Briptu Fikri Ramadhan malah naik ke mobil Daihatsu Xenia warna silver untuk mengawal keempat orang anggota FPI ke Polda Metro Jaya. Namun, mengabaikan SOP .
"Ipda Mohammad Yusmin Ohorella sebagai pengemudi mobil, Ipda Elwira Priadi (almarhum) duduk di kursi depan samping sopir, dan Briptu Fikri Ramadhan duduk di kursi tengah sebelah kiri, sedangkan ke empat orang anggota FPI yaitu M. Reza, Akhmad Sofiyan, Muhammad Suci Khadavi Poetra berada di bangku paling belakang mobil sementara Luthfil Hakim duduk disamping Briptu Fikri Ramadhan," jelas Jaksa.
Jaksa menerangkan, empat anggota FPI menganiaya Briptu Fikri Ramadhan tak jauh dari rest Area tepat di KM 50+200. Bahkan, mereka sempat berusaha merebut senjata milik Briptu Fikri Ramadhan.
Ketika Ipda Mohammad Yusmin Ohorella yang mendengar keributan itu lalu menoleh ke belakang dan memberikan isyarat kepada Ipda Elwira Priadi (almarhum) sambil mengurangi kecepatan kendaraan agar Ipda Elwira Priadi (almarhum) dengan leluasa melakukan penembakan.
Adapun, peluru yang lesatkan Ipda Elwira Priadi mengenai Luthfi Hakim dan Akhmad Sofyan. Sementara itu, saat kondisi sudah terkendali tetapi Briptu Fikri Ramadhan mengambil senjatanya dan menembak M Suci Khadavi dan M Reza yang duduk di kursi belakang.
Jaksa menerangkan, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella baru menepikan mobil Daihatsu Xenia silver ke bahu Jalan tol setelah ke empat orang anggota FPI tertembak.
"Ia kemudian turun dan menelpon Kompol Ressa F Marassa Bessy, dan melaporkan keadaan yang sudah terjadi. Selanjutnya diperintahkan untuk membawa ke 4 orang anggota FPI tersebut ke Rumah Sakit Polri untuk dilakukan penanganan medis," katanya.
Atas perbuatannya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella didakwa dengan dakwaan primer Pasal 338 dan dakwaan Subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Â
Advertisement