Liputan6.com, Jakarta - Nama penceramah Bahar bin Smith kembali menjadi sorotan publik belakangan ini. Ia dilaporkan ke polisi bersama Eggi Sudjana.
Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke polisi dua kali, yaitu pada 7 Desember 2021 dan 17 Desember 2021 dengan dugaan kasus yang berbeda-beda.
Advertisement
Baca Juga
Pada 7 Desember 2021, keduanya dilaporkan Sekretaris Jenderal Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) sekaligus Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab.
Dalam laporan itu, Husin menuding, Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana telah memelintir ucapan Kepala Staf Angkatan Darat KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman di podcast Deddy Corbuzier.
Saat itu, kata dia, Jenderal Dudung menjelaskan soal cara berdoa yang simpel. Namun ucapan perihal "Tuhan kita bukan orang Arab" ini dipelintir.
"Pak Dudung hanya jelaskan cara dia berdoa, dia bilang saya pakai Bahasa Indonesia aja karena Tuhan kita bukan orang Arab," kata Husin di Polda Metro Jaya, Senin 20 Desember 2021.
"Statement Pak Dudung ini apa salahnya, karena kan memang benar Tuhan kita bukan orang Arab. Tuhan kita bukan Arab, Tuhan kita itu bukan orang, kan emang bener. Tuhan bukan Arab atau orang," imbuh dia.
Adanya laporan terhadap Bahar Smith dan Eggi Sudjana dibenarkan pihak Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut laporan itu berkaitan dengan ujaran bernada SARA.
"Iya, ada laporan kaitannya dengan SARA," kata saat dihubungi, Senin 20 Desember 2021.
Berdasarkan laporan yang diterima, Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.
Tak hanya itu, pada 17 Desember 2021, seorang mahasiwa bernama Tubagus kembali melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Husin Shahab yang juga menjadi perwakilan Tubagus menerangkan, Bahar bin Smith diduga melakukan tindak pidana SARA dan penyebaran berita bohong.
Dalam hal ini, laporan teregister dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Berikut 2 laporan polisi terhadap penceramah Bahar bin Smith dihimpun Liputan6.com:
1. Dituding Memelintir Omongan KSAD
Sosok pelapor penceramah Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya terungkap. Dia adalah Sekretaris Jenderal Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) sekaligus Ketua Cyber Indonesia, Husin Shahab.
Keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021. Dalam laporan itu, Husin menuding, Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana telah memelintir ucapan Kepala Staf Angkatan Darat KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman di podcast Deddy Corbuzier.
Saat itu, kata dia, Jenderal Dudung menjelaskan soal cara berdoa yang simpel. Namun ucapan perihal "Tuhan kita bukan orang Arab" ini dipelintir.
"Pak Dudung hanya jelaskan cara dia berdoa, dia bilang saya pakai Bahasa Indonesia aja karena Tuhan kita bukan orang Arab," kata Husin di Polda Metro Jaya, Senin 20 Desember 2021.
"Statement Pak Dudung ini apa salahnya, karena kan memang benar Tuhan kita bukan orang Arab. Tuhan kita bukan Arab, Tuhan kita itu bukan orang, kan emang bener. Tuhan bukan Arab atau orang," imbuhnya.
Husin menyebut, Eggi sudjana dalam podcast di kanal Youtube Revolusi Akhlak memelintir ucapan itu seolah-olah Dudung Abdurachman menyetarakan manusia dan Tuhan.
"Ini jadi masalah. Dia berbohong. Beri penjelesan ke masyarakat lewat podcast pelintir bahasa Pak Dudung itu dapat timbulkan kebencian," terang dia.
Bahkan, Eggi Sudjana membawa-bawa ayat-ayat Al-Qur'an untuk mempermasalahkan pernyataan Dudung Abdurachman.
Sama halnya dengan Bahar bin Smith yang ikut memelintir ucapan Dudung soal Tuhan kita bukan orang Arab.
Padahal, Dudung Abdurachman tidak pernah menyebutkan dalam podcast di Deddy Cobuzier bahwa dia tidak mau berdoa dengan Bahasa Arab atau benci kepada orang Arab. Dudung juga tidak bilang Tuhan disamakan dengan makhluk.
"Inilah yang kenapa kami laporkan, karena kalau enggak ini akan sesatkan masyarakat awam khususnya akan terprovokasi dengan statement Eggi dan Bahar bin Smith," terang Husin.
Berdasarkan laporan yang diterima, Bahar Bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2021. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.
Pelapor mempersangkakan Bahar Bin Smith dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Advertisement
2. Diduga Sebarkan Cerita Bohong Kasus KM 50 Laskar FPI
Setelah dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia, Husin Shahab karena dituding melintir ucapan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, kini seorang mahasiwa bernama Tubagus melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021.
Husin Shahab yang juga menjadi perwakilan Tubagus menerangkan, Bahar bin Smith diduga melakukan tindak pidana SARA dan penyebaran berita bohong.
Husin menunjukkan sebuah rekaman video yang memperlihatkan Bahar bin Smith yang sedang ceramah isi ceramah disebut menyinggung isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dan ada unsur kebohongan. Dia menerangkan, rekaman video diunggah salah satu akun media sosial Youtube.
"Ada itu di Youtube channel punya Tatan siapa gitu saya lupa. Itu (Bahar bin Smith) lagi ceramah," kata Husin saat dihubungi, Selasa (21/12/2021).
Husib menerangkan, yang dijelaskan oleh Bahar bin Smith, Rizieq Shihab dipenjara gegara membuat acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Husin menyebut, hal itu tidak benar.
"Karena si Bahar bin Smith bilang masa seorang habib, ulama bikin maulid penjara. Padahal, habib-habib yang lain tidak dipenjara, habib-habib yang lain bikin Maulid kan tapi tidak dipenjara. Cuma Habib Rizieq doang. Tidak ada sejarahnya mulai dari Nabi Adam. Itu kan berita bohong," papar Husin.
Sementara itu, Bahar bin Smith juga menyebarkan cerita bohong soal kasus unlawful killing tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Dia bilang FPI dibantai dicopot kukunya. Dibakar kemaluan begitu-begitu. Itukan bohong dan itu memicu konflik umat Islam. Itu SARA-nya," dia menambahkan.
Menurut Husin, rekaman video yang tersebar di media sosial baru-baru ini terjadi selepas Bahar bin Smith keluar dari penjara.
"Itu belum lama, dia habis keluar penjara keliling dipanggil-panggil buat acara (nah saat itu)," ujar dia.
Atas hal tersebutlah, Husin mengatakan pelapor merasa perlu menggandeng pihak kepolisian untuk mengusut unggahan video yang tersebar di media sosial. Husin mengatakan, jika dibiarkan maka rekaman video bisa menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
"Karena informasi menyesatkan kalau gak dilaporkan masyarakat bisa terpancing emosinya apalagi bawa-bawa agama. Kalu tidak ada tindakan preventif dari masyarakat juga khususnya kita yang laporin bisa bahaya dong. Seengaknya dengan laporan itu polisi harus bekerja secara profesional untuk menyelidiki supaya kasus dibuktikan secara hukum," papar dia.
Husin menerangkan, pelapor Tubagus turut menyeratkan pelbagai barang bukti berupa satu bundel tangkapan layar di samping rekaman video.
"Di situ ada screen shoot tampak youtube-nya itu sama link youtube kemudian video juga ada di USB," jelas Husin.
Dalam hal ini, laporan teregister dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.