Sukses

Kemenag Persilakan 6 Pejabat Eselon 1 Gugat ke PTUN Jika Tak Terima Dimutasi

Nizar memastikan mutasi 6 pejabat eselon satu ini dilakukan secara prosedural dan tidak ada unsur kepentingan pribadi dan bukan juga sebagai bentuk hukuman.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama membenarkan adanya mutasi enam pejabat Eselon I ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021. Hal itu diungkap Sekjen Kemenag Nizar Ali melalui keterangan tertulis diterima Liputan6.com, Selasa (21/12/2021).

Menurut Nizar, hal itu dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi dan merupakan hal yang umum dilakukan. Diketahui, ada enam pejabat yang dimutasi, mereka adalah Inspektur Jenderal, Kepala Balitbang-Diklat, serta Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

Terkait adanya gugatan dari mereka pascamutasi, Nizar menilai hal itu wajar dan kementerian agama mempersilakan hal tersebut.

"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," kata Nizar, Selasa (21/12/2021).

Meski demikian, Nizar memastikan mutasi dilakukan secara prosedural dan tidak ada unsur kepentingan pribadi dan bukan juga sebagai bentuk hukuman.

"Mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan," tegas Nizar

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 2 halaman

Peningkatan Kapasitas

Nizar juga memastikan, mutasi juga dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Sekaligus menjadi bagian dari pola dari pembinaan karir pegawai.

"Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja," dia memungkasi.

Â