Sukses

Kejar Asset Recovery, KPK Ajukan Banding Atas Vonis RJ Lino

Dalam vonis RJ Lino, hakim menyatakan terdapat kerugian keuangan negara senilai USD 1,9 juta, namun hakim tak menyebut pihak yang dibebani untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino.

Keputusan banding dilakukan lembaga antirasuah untuk mengejar asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut.

"Betul memang jaksa KPK sudah menyatakan banding terkait dengan perkara RJ Lino ini melalui kepaniteraan PN Tipikor," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/12/2021).

Dalam vonis diketahui terjadi perbedaan pendapat hakim. Dalam vonisnya hakim menyatakan terdapat kerugian keuangan negara senilai USD 1,9 juta, namun hakim tak menyebut pihak yang dibebani untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.

Hal ini yang menjadi salah satu pertimbangan KPK mengajukan banding.

"Salah satu pertimbangannya adalah terkait tidak dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan HDHM (Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd) sejumlah USD 1,9 juta akibat perbuatan terdakwa sehingga kami berpendapat belum tercapainya secara optimal asset recovery dari tindak pidana korupsi yang dimaksud," kata Ali.

Ali mengatakan, uraian lengkap mengenai alasan banding akan dituangkan jaksa KPK dalam memori banding yang akan disampaikan pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ali berharap majelis hakim PT DKI mengabulkan banding yang diajukan KPK.

"Karena penanganan korupsi sebagai kejahatan luar biasa tentu tidak hanya soal penegakkan hukum demi rasa keadilan. Namun bagaimana penegakan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang di antaranya melalui pidana denda, uang pengganti dan perampasan aset hasil tindak pidana untuk pemasukan kas negara," kata Ali. 

2 dari 2 halaman

RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, RJ Lino divonis 4 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan RJ Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC untuk PT Pelindo II.

"Menyatakan terdakwa RJ Lino telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujat hakim dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata dia.

Putusan hakim tersebut diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara Ketua Majelis Hakim Rosmina dengan dua hakim anggotanya, Teguh Santoso dan Agus Salim. Di mana, Majelis Ketua Hakim Rosmina menyatakan bahwa RJ Lino tidak terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan.

Sedangkan dua hakim anggota, Teguh Santoso dan Agus Salim menyatakan bahwa RJ Lino bersalah.