Sukses

4 Rekomendasi KNKT untuk Transjakarta Terkait Rentetan Kecelakaan Bus TJ

Salah satu rekomendasi KNKT adalah meminta PT Transjakarta membenahi SOP yang digunakan.

Liputan6.com, Jakarta - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memberikan empat rekomendasi kepada PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) terkait evaluasi keselamatan. Rekomendasi itu diberikan buntut rentetan kecelakaan bus Transjakarta (TJ) beberapa waktu lalu. 

Plt Kepala Sub Komite Moda Investigasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) KNKT, Ahmad Wildan mengatakan, empat rekomendasi evaluasi itu terkait manajemen risiko di Transjakarta, kelaikan armada, kelaikan awak, serta keselamatan rute atau lintasan.

"Setelah dilakukan evaluasi mendalam dan komprehensif serta mendengar masukan dari manajemen Transjakarta, kami memandang di dalam struktur organisasi Transjakarta perlu ada penambahan departemen khusus mengelola manajemen risiko serta memberikan jaminan keselamatan," kata Wildan di Kantor Transjakarta, Cawang, Jakarta, Rabu (22/12/2021).

Menurut Wildan, dalam tubuh Transjakarta saat ini sudah ada unit yang menangani hal serupa, tapi masih kecil sehingga perlu ditingkatkan.

"Unit pengelola manajemen risiko itu kedudukannya paling tidak sama dengan direktorat yang di bawah direktur utama dan dipimpin oleh direktur," katanya, seperti dikutip dari Antara.

Wildan juga mengatakan, Transjakarta perlu melakukan pembenahan dalam hal standar operasional prosedur (SOP) yang digunakan.

"Banyak hazard dan risiko sehingga diperlukan suatu prosedur yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan dan dinamika teknologi tersebut," ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

Keselamatan Rute dan Kompetensi Pengemudi

Terkait dengan keselamatan rute atau lintasan, menurut Wildan, KNKT merekomendasikan Transjakarta untuk melakukan pemetaan terkait risiko dari rute yang dilalui bus Transjakarta.

"Dalam rekomendasi ini, kami meminta BPTJ melakukan road hazard mapping (RHM) terhadap lintasan Transjakarta, baik BRT, non-BRT, maupun di jalan tol. Kemudian keluarannya ini akan jadi kebijakan, panduan, dan penarapan," tutur Wildan.

Dengan adanya RHM, kata dia, diharapkan nantinya setiap pemangku kepentingan Transjakarta mengetahui apa yang harus dikerjakan untuk mengendalikan hazard dan risiko tersebut.

Terakhir kompetensi pengemudi, KNKT juga sudah berdiskusi dengan manajemen Transjakarta dan badan profesional sertifikasi profesi di mana perlu adanya review atas standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) serta skema kompetensi profesi.

"Terkait dengan kompetensi pengemudi, pada 2022 Transjakarta akan membuat akademi. Direncanakan akan dibuat suatu mekanisme pendidikan dan pelatihan untuk menciptakan pengemudi yang memiliki tiga ring kompetensi, yaitu terkait pengetahuan, keterampilan, dan sikap baik," katanya.