Sukses

Edaran Mendagri: Tak Gunakan PeduliLindungi, Izin Tempat Usaha Bisa Dicabut

Mendagri memerintahkan seluruh kepala daerah mewajibkan fasilitas publik di wilayahnya menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mencegah potensi lonjakan kasus Covid-19 akibat varian omicron.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah untuk mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah titik. Langkah itu perlu diambil demi mencegah potensi lonjakan kasus Covid-19 imbas varian baru Omicron.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor Mendagri 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron Serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.

"Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik dengan memanfaatkan scan optimal Aplikasi PeduliLindungi," bunyi SE tersebut dikutip pada Rabu (22/12/2021).

Adapun tempat publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi di antaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya.

Mendagri meminta Pemda menegakkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar. 

"Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut," sebut SE itu.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 2 halaman

8 Langkah Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19

Di samping, Tito juga meminta jajaran kepala daerah di seluruh Tanah Air agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan COVID-19 berupa:

1. Mengintensifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) dengan menjalankan fungsi-fungsi, antara lain:

a. pencegahan;

b. penanganan;

c. pembinaan; dan

d. dukungan pelaksanaan penanganan COVID-19.

2. Mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat COVID-19 untuk menemukan kasus COVID-19 dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas. 

3. Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan COVID-19 varian Omicron.

4. Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengurus Tempat Ibadah, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Pusat Perbelanjaan/Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Memperkuat kapasitas rumah sakit rujukan khusus COVID-19 untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kasus yang meliputi ruang perawatan isolasi dan Ruang ICU (Intensive Care Unit) beserta logistik pendukung seperti obat dan oksigen.

6. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing sesuai target yang sudah ditetapkan, yaitu 70% (tujuh puluh persen) untuk dosis pertama dan khusus lansia target capaian 60% (enam puluh persen) untuk dosis pertama dengan menggunakan semua jenis vaksin. Jangan hanya menggunakan CoronaVac/Sinovac-Bio Farma namun juga mengoptimalkan vaksin AstraZeneca, Pfizer, Modema, Johnson&Johnson. Selain itu perlu juga dilakukan percepatan vaksinasi dosis 2 sehingga mengurangi perbedaan (gap) capaian dosis pertama dan dosis kedua.

7. Melakukan vaksinasi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 11 (sebelas) tahun jika sudah memenuhi capaian 70% (tujuh puluh persen) untuk dosis pertama dan lansia 60% (enam puluh persen) untuk dosis pertama dengan menggunakan vaksin CoronaVac/Sinovac-Bio Farma.

8. Dalam rangka deteksi dini varian Omicron, berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan guna melengkapi laboratorium daerah masing-masing dengan fasilitas tes Polymerase Chain Reaction (PCR) S Gene Target Failure (SGTF) serta memastikan sampel probabel Omicron dilakukan sekuensing genomik.