Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi suntik modal alat kesehatan (Alkes) dengan kerugian korban mencapai Rp 1,2 triliun. Ketiganya sejauh ini berperan sebagai pencari investor dengan iming-iming keuntungan yang besar.
"Perannya mereka masing-masing untuk sementara mencari customer ya, yang jelas mereka terlibat langsung dalam mencari customer. Sehingga ketiganya ini yang berhubungan dengan korban," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).
Baca Juga
Ahmad memastikan penyidikan kasus tidak berhenti sampai di situ. Sejauh ini sudah ada pemeriksaan 141 saksi yang juga korban dalam kasus tersebut.
Advertisement
"Tentu penyidik masih mengembangkan, mendalami keterlibatan apakah dibalik itu masih ada tersangka-tersangka lain. Nanti hasil pengembangan akan disampaikan," kata Ahmad.
Sebelumnya, Bareskrim Polri akan menggandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset dari kasus investasi bodong terkait suntik modal (Sunmod) alat kesehatan (Alkes). Polri akan menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.
"Penyidik akan melakukan tracing asset kepada para tersangka dan permintaan penelusuran oleh PPATK," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (22/12/2021).
Selain itu, guna menguatkan bukti dari temuan penyidik dan keterangan korban, Ramadhan membenarkan akan memanggil sejumlah saksi, mulai dari perbankan hingga kementerian.
"Pemeriksaan (terhadap) pihak bank, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan terkait proyek alkes yang telah dijadikan modus operandi oleh para tersangka," kata Ramadhan.
3 Orang Tersangka
Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus investasi bodong sunmod alkes. Mereka adalah VA, B, dan DR.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal berlapis, yakni 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) atau pasal 56 KUHP berikut pasal 46 ayat (1) UU nomor 10 tahun 98 tentang perbankan, berikut pasal 105 dan/atau pasal UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
"Tersangka juga dijerat pula dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 10 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU yang mana ancamannya adalah 15 tahun penjara," Ramadhan menandasi.
Advertisement