Sukses

Ibu Muda Mengaku Diperkosa 4 Pria di Riau Hanya Bohong

Ibu muda berinisial Z sebelumnya mengaku telah diperkosa oleh empat pria di Rokan Hulu, Riau beberapa waktu lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Ibu muda berinisial Z sebelumnya mengaku telah diperkosa oleh empat pria di Rokan Hulu, Riau beberapa waktu lalu. Pengakuan Z, ia mengalami perbuatan tak senonoh dari teman suaminya itu sejak Agustus hingga Oktober lalu.

Personel Polres Rokan Hulu pun menangkap pria inisial DK usai diduga melakukan pemerkosaan terhadap Z. Selain DK, polisi juga memproses tiga pria lainnya berinisial J, M dan H. Ketiganya diduga ikut merudapaksa korban secara bergantian dengan tersangka DK.

Namun belakangan terungkap, Z rupanya berbohong telah diperkosa oleh keempat teman suaminya itu. Hal tersebut terungkap setelah aparat kepolisian menemukan banyak kejanggalan saat proses pemeriksaan dilakukan. Salah satunya ketika pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau Lie Detector.

"Saya Z menyatakan hari ini, bahwa apa yang saya laporkan selama ini tidak benar, karena saya takut tiap hari ada ancaman dari suami saya. Keempat pelaku itu tidak ada yang menyetubuhi saya," ungkap Z di Pekanbaru, Riau, Selasa 21 Desember 2021.

Menurut Z, dirinya terpaksa berbohong karena sang suami mengancam akan membunuhnya jika tidak mengaku dirinya diperkosa.

"Saya disuruh suami saya untuk merekayasa kejadian tersebut, kalau saya diperkosa, kalau tidak saya turuti, saya diancam dibunuh," ucap Z.

Z pun lantas meminta maaf atas kejadian pemerkosaan yang rupanya hanya karangan belaka saja.

"Saya mohon maaf sama seluruh pihak maupun masyarakat di Indonesia atas cerita bohong saya. Tapi, saya memang disuruh oleh suami saya untuk menceritakan kejadian bohong ini," tutup Z.

 

2 dari 2 halaman

Kejadian Diduga Pemerkosaan

Sebelumnya, personel Polres Rokan Hulu menangkap pria inisial DK usai melakukan pemerkosaan terhadap Z. Ibu muda itu mengalami perbuatan tak senonoh dari teman suaminya itu sejak Agustus hingga Oktober lalu.

Selain DK, polisi juga memproses tiga pria lainnya berinisial J, M dan H. Ketiganya diduga ikut merudapaksa korban secara bergantian dengan tersangka DK.

Kepala Polres Rokan Hulu Ajun Komisaris Besar Eko Wimpiyanto menjelaskan, awalnya korban hanya melaporkan satu orang. Penyidikan dilakukan, tersangka ditahan dan berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat.

Belakangan, berkas ini sudah dikembalikan jaksa karena masih ada yang perlu dilengkapi. Penyidik tengah berusaha melengkapi petunjuk jaksa dengan pemeriksaan saksi tambahan.

"Kemudian korban melaporkan ada tiga orang lagi, ini laporan polisi baru pada Desember ini," kata Wimpi, Selasa 7 Desember 2021.

Berdasarkan keterangan korban, para pelaku mengancamnya agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun. Korban juga mengaku diancam pakai senjata api saat peristiwa memilukan itu terjadi.

"Namun dari pemeriksaan terlapor mereka tidak mengaku, ini sedang ditelusuri senjatanya seperti apa," kata Wimpi.

Wimpi menyebut sudah melakukan gelar perkara dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Perkara ini menjadi atensi sehingga yang awalnya ditangani oleh Polsek Tambusai Utara diambil alih oleh Polres.

"Untuk perkaranya, apakah disatukan atau dipisah, lihat perkembangan nanti," kata Wimpi.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 285 Undang-Undang Perlindungannya Perempuan. Para pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara.

Di sisi lain, beberapa pelaku membuat laporan balik terhadap korban. Sejumlah pelaku merasa tidak berbuat sehingga menuduh korban telah melakukan pencemaran nama baik.

"Laporan ini diterima, nanti ditelusuri seperti apa kejadian sebenarnya," kata Wimpi.

Sebelumnya, kejadian ini terungkap setelah suami korban mendapati pelaku berada di rumahnya. Pelaku DK langsung kabur setelah memanjat tembok kamar mandi.

Kepada sang suami, korban mengaku telah diperkosa. Hal ini diadukan kepada kepala dusun dan RT lalu berlanjut ke Polsek Tambusai Utara yang kini diambil alih oleh Polres.

Menurut Wimpi, rumah korban dengan pelaku DK berjarak 300 meter. Pelaku juta merupakan teman sepermainan suami korban sejak kecil.

"Sudah saling mengenal antara pelaku dan suami korban," kata Wimpi.