Liputan6.com, Jakarta - Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyatakan ada dua stasiun di Jakarta yang sudah bisa melayani layanani tes PCR untuk penumpang. Kata dia, pada masa libur Natal dan Tahun Baru ada ketentuan baru yaitu wajib melampirkan hasil negatif test PCR 3x24 jam untuk penumpang anak usia dibawah 12 tahun.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 atau saat libur Natal dan Tahun Baru.
"PT KAI Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan PT RNI kini menyediakan di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dengan tarif Rp 195 ribu," kata Eva dalam keterangan tertulis, Kamis (23/12/2021).
Advertisement
Dia menjelaskan untuk pemeriksaan PCR di stasiun mulai beroperasi pada Kamis, 23 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Waktu operasional PCR di Stasiun Gambir berlangsung pada pukul 06.00-21.00 WIB dan untuk Stasiun Pasar Senen pukul 05.00-22.30 WIB.
"Bagi pelanggan anak dibawah 12 tahun yang ingin memanfaatkan layanan tersebut cukup menunjukkan tiket atau kode booking yang telah terbayar lunas," ucapnya.
Hasil Tes 12 Jam
Eva menyatakan pelanggan harus memperhitungkan waktu antara pengambilan sampel PCR dan jadwal keberangkatan KA. Sebab hasil tes paling cepat 12 jam dari pengambilan sampel.
"Hasil test akan diinfokan melalui email atau WhatsApp yang telah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi," ujar dia.
Sementara itu, calon penumpang usia 12- 17 tahun vaksin minimal dosis pertama. Sedangkan calon penumpang usia di atas 17 tahun wajib vaksin dosis lengkap.
"Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan. Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam," jelas dia.
Advertisement