Sukses

Nia Ramadhani Menangis Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi

Artis Nia Ramadhani terkejut dengan tuntutan 12 bulan rehabilitasi yang dilayangkan jaksa penuntut umum atas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Liputan6.com, Jakarta - Artis Nia Ramadhani terkejut dengan tuntutan 12 bulan rehabilitasi yang dilayangkan jaksa penuntut umum atas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Nia Ramadhani pun menangis.

"Kami sangat kaget dengan tuntutannya," kata Nia usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

Sembari terisak, Nia menyatakan akan melayangkan keringanan dalam nota pembelaan atau pleidoi dengan merujuk pada asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebab, oleh BNN, dia dirujuk tiga bulan rehabilitasi.

"Tapi barusan kami dengar tuntutannya katanya 12 bulan. Saya nggak tahu atas dasar apa itu," kata Nia terisak.

Istri dari Ardi Bakrie ini berharap, majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman rehabilitasi yang lebih ringan. Dia juga berharap mendapat keadilan.

"Kami bisa mendapatkan keadilan juga, karena saya nggak tahu atas dasar apa perbedaan itu dari BNN 3 bulan, tiba-tiba dituntut 12 bulan. Mohon doanya dari teman-teman semuanya," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Ardi Bakrie yang berdiri di samping Nia juga menyatakan akan melayangkan pleidoi secara tertulis atas tuntutan 12 bulan menjalani rehabilitasi.

"Dan minggu depan, insyaallah kita akan melakukan pembelaan tertulis," ujar Ardi.

2 dari 2 halaman

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi

 Jaksa menuntut artis Nia Ramadhani bersama suaminya Ardi Bakrie, serta sopir pribadi mereka Zen Vivanto dengan hukuman rehabilitasi selama 12 bulan atau satu tahun. Tuntutan tersebut atas perkara dugaan pidana penyalahgunaan narkotika.

"Menempatkan terdakwa satu, Zen Vivanto, dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, dan tiga Anindra Ardiansyah Bakrie pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur, secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membaca tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

Jaksa menganggap, ketiga terdakwa telah terbukti bersalah turut mengkonsumsi narkotika metamfetamina alias sabu.

"Barang bukti terbukti jenis metamfetamina, bahwa dengan demikian unsur penyalahgunaan telah terpenuhi. Kami yakin terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan," tambah jaksa.

Sehingga penuntut umum meyakini jika Nia, Ardi, bersama Zen sebagaimana dakwaan terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com