Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merilis surat edaran (SE), terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 varian Omicron kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.
Menurut Tito, masing-masing kepala daerah mulai dari tingkat bupati, wali kota, hingga gubernur harus mendisiplinkan warganya dengan optimalisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro.
Advertisement
Baca Juga
"Jalankan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan Covid-19 di tingkat provinsi hingga RT dan RW," tulis Tito dalam SE bernomor 440/7183/SJ seperti dilihat Liputan6.com, Kamis (23/12/2021).
Mendagri juga meminta, kepada tiap-tiap kepala daerah untuk mengintensifkan kontak erat, mendisiplinkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, dan teatment).
RS rujukan di tiap wilayah harus siaga
Tito mengingatkan, rumah sakit rujukan di tiap wilayah harus bersiaga, jika terjadi lonjakan kasus Covid varian Omicron di Indonesia.
"Ruang ICU beserta logistik pendukung seperti obat dan oksigen diperkuat kapasitasnya," tandas Tito.
Surat edaran ini dirilis pada 21 Desember 2021 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Gani Muhammad.
Â
Advertisement