Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Panitia Pelaksana Muktamar ke-34 NU KH Syahrizal Syarif, menjelaskan mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua PBNU yang nantinya akan dilaksanakan.
Adapun untuk Rais Aam, akan dipilih secara musyawarah mufakat atau model ahlul halli wal aqdi (AHWA). AHWA sendiri akan diisi sembilan nama ulama yang diusulkan oleh Pengurus Cabang NU dan Pengurus Wilayah NU se-Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
Sembilan nama terpilih itu nantinya akan memilih Rais Aam PBNU untuk menggantikan KH Mifctahul Akhyar.
"Ada satu perbedaan antara pemilihan Rais Aam dengan ketum PBNU. Rais Aam itu ditetapkan melalui musyawarah oleh sembilan formatur baik pengurus cabang dan wilayah itu masing-masing ajukan sembilan nama, yang menurut mereka sembilan nama ini cocok jadi Rais Aam, mereka jadi formatur," kata Syahrizal di Bandar Lampung, Kamis (23/12/2021).
Sedangkan, Ketum PBNU dipilih melalui pemilihan langsung atau voting. Mereka yang boleh memilih adalah anggota sah PWNU dan PCNU.
"Ketum PBNU ditetapkan melalui sistem one man one vote, semua cabang 560, itu semua mempunyai suara tentu saja ada ketentuan mereka harus ada dalam status yang sah," jelas Syahrizal.
Â
Harus Mengantongi 99 Suara
Syahrizal menambahkan, total suara di Muktamar ke-34 NU sekitar 560,361. Minimal, para kandidat calon ketum PBNU harus mengantongi 99 suara.
"Dalam AD/ART kita, minimal seseorang itu mencalonkan diri sebagai calon ketua umum PBNU, minimal mendapat duukungan 99 persen suara," kata dia.
Advertisement