Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai aturan perundang-undangan strategis harus segera disahkan.
Dia berjanji mengawal RUU tersebut. Bahkan dia memastikan RUU TPKS akan disahkan menjadi UU inisiatif DPR RI pertama dalam Rapat Paripurna usai masa reses 17 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022.
Advertisement
Baca Juga
"Waktu Paripurna kemarin semua terhipnotis dengan pernyataan sahabat Luluk Nur Hamidah. Akhirnya semua ketua Fraksi setuju RUU TPKS harus menjadi keputusan inisiatif DPR pertama dalam Paripurna usai reses ini," kata Muhaimin dalam keterangannya, Kamis (23/12/2021).
Menurut pria yang kerap disapa Cak Imin ini, korban-korban kekerasan seksual sudah sangat banyak dan masih banyak korban yang takut bersuara karena tidak ada payung hukum yang melindungi mereka di negara ini.
Salah satu upaya atasi kekerasan seksual
Meski demikian, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyatakan bahwa RUU TPKS bukan satu-satunya jalan menuntaskan banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.
"RUU TPKS ini memang prioritas dan stragis untuk segera kita sahkan. Tetapi tidak cukup, karena hari ini RUU TPKS hanya salah satu jalan mengatasi, yang paling parah adalah kita sudah sampai pada darurat kekerasan dan pelecehan seksual," tutur dia.
Karena itu ia mengusulkan dua gerakan sekaligus mencegah kekerasan seksual. Pertama, negara dan seluruh kebijakan harus mengambil langkah tegas, agresif dan represif untuk memberi efek jera yang optimal bagi setiap pelaku kekerasan seksual.
"Yang kedua adalah gerakan massif dari seluruh kekuatan masyarakat mengantisipasi darurat kekerasan seksual. Itu bisa dilakukan melalui gerakan pendidikan, literasi, dan kesadaran bahaya kekerasan seksual. Karena banyak kasus muncul karena ketidakpahaman dan informasi yang sangat terbatas," pungkas dia.
Advertisement