Liputan6.com, Jakarta Mendagri Muhammad Tito Karnavian meminta masyarakat untuk mobilitas di periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk menghindari varian Covid-19 Omicron.
Hal tersebut disampaikannya usai Rapat Koordinasi Strategi Percepatan Vaksinasi Covid-19 bersama Pemerintah Provinsi dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku Utara serta seluruh Kepala Daerah se-Maluku Utara, di Hotel Sahid Bela, Ternate, Kamis (23/12/2021).
Advertisement
Baca Juga
"Pada periode Natal (dan) tahun baru, strategi yang pertama adalah tetap untuk menerapkan protokol kesehatan, terutama pakai masker," kata Tito.
Dia juga meminta agar perayaan Nataru tidak menimbulkan kerumunan yang memungkinkan terjadinya penularan Covid-19.
Hal ini juga ditegaskan dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 yang berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Dalam regulasi tersebut, termuat aturan di antaranya perayaan Tahun Baru 2022 dilakukan masing-masing/bersama keluarga dengan menghindari kerumunan, seluruh alun-alun ditutup sementara, serta larangan pawai, arak-arakan tahun baru, dan acara Old and New Year dilarang baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Tidak terjadi kerumunan besar, pesta-pesta, dan lain-lain, apalagi melebihi 50 orang, selama periode 24 Desember sampai dengan 2 Januari, tidak ada pesta kembang api yang memancing kerumunan masyarakat, alun-alun juga tidak boleh dibuka. Tutup, sehingga kita merayakan Natal dan tahun baru dalam kondisi tanpa kerumunan yang berlebihan dan kemudian menghindar dari penularan," kata Tito.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Simak aturan terbang selama menghadapi Libur Nataru 2022
Optimalkan PPKM Mikro
Tito juga meminta masing-masing kepala daerah mulai dari tingkat bupati, wali kota, hingga gubernur harus mendisiplinkan warganya dengan optimalisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro.
"Jalankan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan Covid-19 di tingkat provinsi hingga RT dan RW," tulis Tito dalam SE bernomor 440/7183/SJ seperti dilihat Liputan6.com, Kamis (23/12/2021).
Mendagri juga meminta, kepada tiap-tiap kepala daerah untuk mengintensifkan kontak erat, mendisiplinkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, dan teatment).
Advertisement