Liputan6.com, Jakarta Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengaku dirinya diminta Azis Syamsuddin untuk mengamankan nama mantan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar itu.
Rita menyebut Azis tak mau namanya disebut-sebut dalam kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju.
Baca Juga
"Beliau (Azis) sahabat saya, orang terdekat saya. Tapi dalam hal ini beliau meminta saya untuk tidak menyebut (nama) beliau dalam kasus ini. Maksudnya jangan bilang kalau saya (Azis) yang kenalkan (dengan Robin)," ujar Rita dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Advertisement
Rita dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Azis Syamsuddin dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK.
Rita mengaku, dalam proses penyidikan dirinya sudah mengakui bahwa Azis yang mengenalkan Robin kepadanya.
"Saya sudah katakan itu ke penyidik karena memang beliau (Azis) yang kenalkan. Itu saya sudah katakan itu. Kalau enggak ada beliau, saya enggak mungkin kenal Robin," kata Rita.
Rita menyebut, setelah Azis ditangkap dan ditahan KPK, dirinya pernah didatangi oleh seseorang yang diduga suruhan Azis Syamsuddin. Menurut Rita, orang tersebut meminta agar Rita tak mengakui bahwa Azis yang mengenalkan Robin kepadanya.
"Ada orang beliau datang ke saya, datang sampaikan itu. Bahwa tolong jangan dibawa-bawa, bos (Azis)," kata Rita.
Menurut Rita, orang suruhan Azis itu bernama Kris, yang merupakan anggota Polri. Rita juga menyebut orang suruhannya Azis itu merupakan anak buah dari seseorang yang bernama Antam.
"Nyebut, (namanya) Kris. Cakep, putih, polisi, dia bilang dia anak buahnya Pak Antam. Saya juga enggak tahu Pak Antam siapa pak," kata Rita.Â
Suap Terkait Penanganan Korupsi di Lampung Tengah
Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020, dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
"Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, Terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK.
Â
Advertisement