Liputan6.com, Jakarta Setelah melewati tahap tes administrasi, seleksi tertulis dan penulisan makalah, serta tes psikologi, bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memasuki tahap tes wawancara dan tes kesehatan.
Baca Juga
Advertisement
Guna kelancaran tahapan tersebut, Tim Seleksi (Timsel) menggelar sosialisasi teknis tes kesehatan dan tes wawancara secara virtual, Jumat (24/12/2021). Sosialisasi itu dihadiri oleh para peserta calon anggota KPU dan Bawaslu yang melaju pada tahap selanjutnya.
"Kita akan mulai melakukan wawancara non-stop dari tanggal 26 sampai dengan tanggal 30 (Desember). Tapi untuk masing-masing Bapak dan Ibu (peserta bakal calon) tentunya sudah ada jadwalnya masing-masing," kata anggota Timsel Betti Alisjahbana dalam keterangannya.
Sebagaimana telah dijadwalkan, tes wawancara dilaksanakan pada Minggu hingga Kamis, tanggal 26-30 Desember 2021, di Ruang Sasana Bhakti Praja Gedung C Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat.
Sementara untuk tes kesehatan dilaksanakan pada Senin-Kamis, tanggal 27-30 Desember 2021, di Ruang Medical Check Up (MCU) Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta Pusat.
Â
Aturan Lainnya
Untuk tata tertib pelaksanaan tes wawancara dan tes kesehatan, peserta diwajibkan berpuasa dari pukul 22.00 hingga 08.00 WIB. Peserta juga wajib membawa bukti negatif hasil tes swab antigen atau tes PCR; menerapkan protokol kesehatan; berpakaian secara sopan; dan mengikuti pengarahan yang ditetapkan panitia.
Sementara itu, bagi peserta yang dinyatakan positif berdasarkan hasil tes swab antigen atau tes PCR, berlaku ketentuan tes wawancara dilaksanakan secara virtual dan tes kesehatan digeser menjadi Senin-Selasa, tanggal 3-4 Januari 2022.
Dalam mengikuti rangkaian tes, peserta dilarang membawa buku atau catatan ketika paparan untuk tes wawancara; membawa kamera; melakukan dokumentasi gambar atau video; mengaktifkan telepon genggam; membawa senjata api; keluar ruangan dan meninggalkan kursi tempat ujian kecuali memperoleh izin panitia; dan merokok.
"Sanksi, peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dinyatakan gugur. Peserta yang tidak mematuhi ketentuan tata tertib pelaksanaan Tes Wawancara dan Tes Kesehatan dinyatakan gugur," terang Betti.
Advertisement