Sukses

Cegah Penularan Omicron, Kapolri Perintahkan Pelanggar Karantina Ditindak Tegas

Kapolri meminta jajaran kepolisian dan petugas yang mengawasi aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Bandara Soetta untuk tidak lengah.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya menindak tegas segala bentuk pelanggaran tentang kekarantinaan kesehatan. Hal itu untuk mencegah penularan Covid-19 varian Omicron.

Hal itu disampaikan Kapolri usai meninjau langsung proses kedatangan penumpang penerbangan luar negeri di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Bandara Soetta), Jumat (24/12/2021).

"Segala bentuk pelanggaran (karantina), silakan diproses," kata Kapolri Sigit saat mendampingi Menhub Budi Karya Sumadi dan Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Dia pun meminta jajaran kepolisian dan petugas yang mengawasi jalannya aturan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 yang berlaku di Bandara Soetta untuk tidak lengah.

"Saya minta seluruh petugas satgas TNI/Polri untuk betul-betul mengawasi proses pelaksanaan pemeriksaan dan saat karantina berjalan dengan baik," kata Sigit.

2 dari 2 halaman

Antisipasi Penularan Varian Omicron

Pasalnya, pelaksanaan karantina selama 10 hari pasca-kepulangan dari perjalanan luar negeri tidak boleh dianggap sepele.

Hal ini mengingat virus Covid-19 varian Omicron sangat cepat penularannya, sehingga bila melakukan karantina secara asal, bisa membahayakan orang lain.

"Kepentingan kesehatan masyarakat harus dinomorsatukan, harus menjadi prioritas tertinggi," tegas Kapolri.