Liputan6.com, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) memastikan memproses secara hukum tiga anggota yang terlibat dalam kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menyatakan, penyelidikan kasus tabrak lari itu terus dilakukan. Jika terbukti bersalah hingga menyebabkan sejoli tersebut meninggal, maka pelaku akan dijatuhi hukuman oleh Peradilan Militer.
Advertisement
Baca Juga
"Apabila terbukti berdasarkan pemeriksaan tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku di lingkungan Peradilan Militer," ujar Tatang dalam keteranganya, Sabtu (25/12/2021).
Tak hanya dipidana, Tatang memastikan jika nantinya terbukti berssalah, maka tiga anggota TNI AD itu akan dipecat dari kedinasan militer sesuai ketentuan dalam Pasal 26 KUHP Militer.
"Pihak TNI AD siap bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas peristiwa tersebut," kata dia.
Â
Pelaku Terancam Pidana Seumur Hidup
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkara meminta jajarannya memproses secara hukum tiga anggota TNI yang menabrak dua sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung. Tak hanya itu, Andika menyebut tiga anggota TNI itu bisa diancam pidana seumur hidup lantaran korban meninggal dunia.
"Jadi kalau dipelajari pasal-pasal KUHP yang dikenakan kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut, ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara Seumur Hidup," ujar Andika dalam keterangannya, Sabtu (25/12/2021).
Sementara, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa mengatakan, setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD tersebut, Panglima TNI Andika Perkasa memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.
Tiga anggota TNI tersebut yakni Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro), tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang, dan Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Prantara Santosa mengatakan, ketiga anggota TNI AD itu dijerat dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Sementara dalam Pasal KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), dan Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata dia.
Diketahui, dua sejola HS dan S mengalami tabrak lari di Nagreg, Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021. Pihak keluarga berhari-hari mencari keberadaan dua sejoli tersebut namun tak kunjung ditemukan. Ketika ditemukan, mayat keduanya ditemukan di aliran Kali Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.
Advertisement