Sukses

5 Perkembangan Terkini Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg yang Libatkan Prajurit TNI

Kasus dugaan tabrak lari sejoli remaja Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat mulai menemukan titik terang.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan tabrak lari di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang menewaskan sejoli Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) mulai menemukan titik terang.

Terduga pelaku tabrak lari merupakan oknum anggota TNI AD. Oleh karena itu, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melimpahkan proses penyelidikan kasus tabrak lari itu kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago, pelimpahan tersebut merupakan hasil koordinasi bersama TNI setelah mendapat sejumlah petunjuk terkait peristiwa kecelakaan yang jasad korbannya ditemukan di Jawa Tengah.

"Dari semua itu, kami menyepakati bahwa perkara ini dilimpahkan ke Pomdam untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan-penyelidikan hingga menemukan apakah pelaku tersebut bagian dari TNI," ujar Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat 24 Desember 2021.

Mengetahui hal tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat kasus tabrak lari sejoli itu dipecat dari dinas militer.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa.

Berikut 5 perkembangan terkini kasus dugaan tabrak lari sejoli remaja di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dihimpun Liputan6.com:

2 dari 6 halaman

1. Terduga Pelaku TNI, Kasus Dilimpahkan ke Pomdam Siliwangi

Kasus tabrak lari sejoli Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat menemukan titik terang. Pelaku diduga anggota TNI AD.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat pun melimpahkan proses penyelidikan kasus tabrak lari yang menewaskan dua sejoli ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, pelimpahan itu merupakan hasil koordinasi bersama TNI setelah mendapat sejumlah petunjuk terkait peristiwa kecelakaan yang jasad korbannya ditemukan di Jawa Tengah.

"Dari semua itu, kami menyepakati bahwa perkara ini dilimpahkan ke Pomdam untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan-penyelidikan hingga menemukan apakah pelaku tersebut bagian dari TNI," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat 24 Desember 2021.

Tiga oknum prajurit TNI AD yang diduga terlibat kasus tabrak lari masing-masing berinisial Kolonel Inf P (anggota Korem Gorontalo), Kopda DA (anggota Kodim Gunung Kidul), dan Kopda A (anggota Kodim Demak). P tengah diperiksa di Pomdam Merdeka, Mando. Sementara DA dan A diperiksa di Pomdam Diponegoro, Semarang.

3 dari 6 halaman

2. Pom TNI Mulai Penyelidikan

Kapendam III Siliwangi Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut dari penyidik Polresta Bandung.

Dalam perkara ini, menurut Erdi, Panglima Kodam III/Siliwangi telah memerintahkan Pomdam untuk melakukan penyelidikan secara intensif agar bisa segera mengungkap pelaku yang diduga menyebabkan Handi dan Salsa tewas.

"Memang kalau dilihat dari bukti permulaan dan petunjuk yang ada di TKP, diduga oknum TNI Angkatan Darat. Namun kita tetap harus menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Pomdam III/Siliwangi," tegas dia.

 

4 dari 6 halaman

3. TNI AD Pastikan Proses Hukum

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) memastikan memproses secara hukum tiga anggota yang terlibat dalam kasus tabrak lari yang menewaskan sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menyatakan, penyelidikan kasus tabrak lari itu terus dilakukan.

Jika terbukti bersalah hingga menyebabkan sejoli tersebut meninggal, maka pelaku akan dijatuhi hukuman oleh Peradilan Militer.

"Apabila terbukti berdasarkan pemeriksaan tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku di lingkungan Peradilan Militer," ujar Tatang dalam keteranganya, Sabtu (25/12/2021).

Tak hanya dipidana, Tatang memastikan jika nantinya terbukti berssalah, maka tiga anggota TNI AD itu akan dipecat dari kedinasan militer sesuai ketentuan dalam Pasal 26 KUHP Militer.

"Pihak TNI AD siap bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum atas peristiwa tersebut," kata dia.

5 dari 6 halaman

4. Panglima TNI Perintahkan Pecat Prajurit Terlibat Tabrak Lari

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan agar tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat kasus tabrak lari sejoli di Jalan Raya Nagreg dipecat dari dinas militer.

Kasus tabrak lari itu menewaskan sejoli bernama Handi Saputra (16) dan Salsabila (14). Dua korban yang sempat hilang itu ditemukan tak bernyawa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, penanganan kasus tabrak lari di Nagreg itu telah dilimpahkan penyidik Polresta Bandung ke POM TNI.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com.

 

6 dari 6 halaman

5. Pelaku Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Panglima TNI Jenderal Andika Perkara meminta jajarannya memproses secara hukum tiga anggota TNI yang menabrak dua sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung.

Tak hanya itu, Andika menyebut tiga anggota TNI itu bisa diancam pidana seumur hidup lantaran korban meninggal dunia.

"Jadi kalau dipelajari pasal-pasal KUHP yang dikenakan kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut, ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara Seumur Hidup," ujar Andika dalam keterangannya, Sabtu (25/12/2021).