Liputan6.com, Jakarta Kakanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan, ada 23 warga binaan di Rutan Kelas I Tangerang menerima remisi atau pengurangan masa hukuman pada Natal 2021.
"Semoga dalam pemberian remisi Natal ini, warga binaan pemasyarakatan dapat meresapi momentum natal dan dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena semua adalah kehendakNya," kata dia, Sabtu (25/12/2021).
Advertisement
Baca Juga
Seperti dilansir dari Antara, sesuai dengan ketentuan Keppres Nomor 174 Tahun 1999 dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Remisi, bahwa setiap warga binaan permasyarakatan yang berkelakuan baik selama proses pembinaan maka diberikan pengurangan masa hukuman mulai 15 hari sampai dua bulan.
"Sesuai dengan Surat Keputusan Remisi Natal Tahun 2021, kami menyerahkan SK tersebut secara serentak di wilayah Kanwil Kemenkumham Banten," jelas Tejo.
Ia menyebutkan, dalam pemberian remisi khusus ini bukan semata hanya dalam merayakan Natal saja, namun juga untuk memberikan motivasi terhadap para warga binaan agar bisa lebih baik lagi dalam menjalankan kehidupannya.
"Secara esensi bahwa perayaan Natal tak cukup hanya diperingati dengan gemerlap hiasan atau kemeriahan seremonial semata, bukan juga hanya sekedar datang ke gereja karena natal adalah peringatan hari lahir Yesus Kristus maka dari itu harus dijadikan motivasi yang tinggi untuk mengabdikan diri bagi orang lain, masyarakat dan negara" kata Tejo.
Â
Mengubah Perilaku
Tejo berharap, kepada warga binaan di Rutan Kelas I Tangerang yang saat ini mendapat remisi tersebut untuk bisa terus mengubah perilaku dan berupaya memperbaiki diri, agar ketika bebas nanti dapat diterima dengan mudah oleh masyarakat sekitar.
"Semoga dalam pemberian remisi Natal ini, warga binaan pemasyarakatan dapat meresapi momentum Natal dan dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena semua adalah kehendaknya, kita tidak bisa memungkiri bahwa remisi ini adalah wujud kasih Allah, remisi ini merupakan nikmat yang layak saudara-saudara terima," harapnya.
Adapun warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan kelas I Tangerang yang mendapatkan remisi Natal tersebut berjumlah 23 orang yang terdiri dari 6 orang mendapatkan 15 hari, 15 orang mendapatkan 1 bulan, 2 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari.
Advertisement