Liputan6.com, Jakarta Video penganiayaan yang dilakukan seorang pemilik mobil pada seorang remaja terekam CCTV di sebuah minimarket di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Aksi tersebut sempat viral di media sosial.
Belakangan pelaku penganiayaan yang diketahui berinisial HSM telah diamankan. Atas perbuatannya, pengemudi mobil Toyota Prado tersebut terancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan penjara.
Berdasarkan keterangan polisi, HSM ditangkap saat berkumpul dengan rekannya di salah satu kafe di kawasan Medan Johor, Jumat 24 Desember 2021.
Advertisement
Baca Juga
Penganiayaan yang viral, itu berawal saat korban yang diketahui masih pelajar berinisial FL meminta mobil pelaku untuk digeserkan. Remaja itu ingin mengeluarkan sepeda motornya yang terparkir di halaman minimarket.
Saat itu, pernyataan FAL yang dinilai kurang sopan membuat penganiayaan tersebut terjadi. Dilaporkan korban mengalami sejumlah luka ringan. Â
Keluarga remaja korban penganiayaan pengendara mobil Toyota Prado tak tinggal diam. Mereka meminta kepada pihak kepolisian untuk menghukum pelaku sesuai aturan. Korban dianiaya pelaku di depan minimarket, Jalan Pintu Air IV, Kwala Bekala, Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Saya selaku orangtua (korban penganiayaan) ingin hukuman untuk tersangka sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Sri Trisna, orangtua korban di hadapan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Sabtu 25 Desember 2021.
Berikut deretan perkembangan kasus penganiayaan pelajar ddi Medan yang terekam CCTV Minimarket, di himpun Liputan6.com:
1. Sempat Viral
Pemilik mobil penganiaya seorang remaja di depan minimarket Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) yang sempat viral di media sosial ditangkap polisi.
Informasi diperoleh Liputan6.com, pelaku diketahui berinisial HS dan merupakan Wakil Komandan Satuan Tugas (Satgas) Cakra Buana yang berada di bawah naungan Partai Demokrasi Indonesia Perjuanagn (PDIP).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan terhadap HS. Namun, Hadi enggan memerinci lebih lengkap terkait lokasi penangkapan, dan hanya mnegaskan penangkapan di wilayah Medan.Â
"Sudah ditangkap, di Medan. Mungkin dirilis," kata Hadi, Sabtu, 25 Desember 2021.Â
Â
Â
Advertisement
2. Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pada Jumat, 24 Desember 2021, polisi telah menetapkan tersangka kepada HS. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polretabes Medan, Kompol M. Firdaus. HS diketahui berstatus warga Kecamatan Medan Johor.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka," kata Firdaus.
Disebutknnya, penetapan tersangka berdasarkan laporan dari korban. Kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Pihaknya juga mengecek ke lokasi dan memeriksa 4 orang saksi yang mengetahui atau melihat penganiayaan.
"Ada empat orang saksi diperiksa," jelasnya.
Â
3. Kronologi Dugaan Penganiayaan
Sebelumnya, viral video memperlihatkan pemukulan terhadap seorang pengendara sepeda motor yang sedang parkir di halaman minimarket. Dalam video yang beredar terlihat pengendara motor awalnya memarkirkan kendaraan persis di depan minimarket.
Tidak lama berselang, 1 unit mobil Toyota Prado datang dan berhenti persis di belakang sepeda motor tersebut. Mobil itu kemudian tampak menyenggol sepeda motor yang sedang terparkir.
Pemilik sepeda motor yang merupakan seorang lelaki mengenakan peci keluar dari toko.
Karena kendaraannya tidak bisa keluar akibat terhalang mobil, laki-laki berpeci itu tampak melihat ke arah mobil berhenti. Tak diduga, seorang pria berbaju putih yang diduga pengemudi mobil menghampiri dan langsung menampar, memukul, dan menendang korban.
Pegawai minimarket yang melihat penganiayaan itu mencoba melerai, tapi malah takut setelah pelaku mengancam. Hingga akhirnya, warga sekitar ramai datang dan pelaku lalu pergi meninggalkan lokasi.
Peristiwa terjadi pada Kamis, 16 Desember 2021, di minimarket yang berada di Sekolah Al-Azhar, Kota Medan, lokasi berada di wilayah hukum Polsek Deli Tua, Polrestabes Medan.
Â
Advertisement
4. Jerat Pasal hingga Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 80 ayat (1) jo 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp 72 juta," jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.Â
Â
5. Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum
Sementara itu, keluarga remaja korban penganiayaan pengendara mobil meminta kepada pihak kepolisian untuk menghukum pelaku sesuai aturan. Korban dianiaya pelaku di depan minimarket, Jalan Pintu Air IV, Kwala Bekala, Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Saya selaku orang tua (korban penganiayaan) ingin hukuman untuk tersangka sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Sri Trisna, orangtua korban di hadapan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Sabtu 25 Desember 2021.
Sri Trisna menceritakan, putranya berinisial FAL dianiaya pelaku, HS, pada Kamis, 16 Desember 2021. Awalnya FAL hendak pergi ke masjid untuk salat magrib, dan sempat singgah ke minimarket untuk membeli jajan.
Namun, di lokasi kejadian korban dianiaya secara brutal oleh pelaku. Aksi HS terekam CCTV dan menjadi viral di media sosial. Trisna menyebut, sepeda motor anaknya yang terparkir di minimarket sempat tersenggol mobil pelaku.
Korban yang saat kejadian menggenakan peci warna hitam sempat diberitahu oleh pihak karyawan minimarket jika sepeda motornya disenggol oleh mobil yang dikendarai pelaku. Lalu korban keluar dari minimarket dan meminta pelaku menggeser mobilnya.
"Anak saya bilang, tolong geser sedikit. Saya mau keluar. Turun bapak itu (pengemudi), langsung bilang sopan sedikit kamu," ucap Trisna.
Trisna juga mengungkapkan, setelah meminta pelaku untuk menggeser mobilnya, pelaku malah melakukan penganiayan kepada FAL. Akibatnya, FAL mengalami luka pada bagian pipi, tangan, dan kaki.
"Dipukul, tampar, dan sepak. Ada caci maki juga, kata-kata kasar," ujarnya.
Â
Advertisement
6. Mobil Milik Penganiaya Remaja Tidak Terdaftar
Petugas juga menemukan fakta pelat mobil Toyota Prado yang digunakannya ternyata tak terdaftar di sistem administrasi manunggal satu atap (samsat).
"Kami mengalami kesulitan (melakukan penangkapan) dan baru bisa diamankan kemarin, karena nomor identitas kendaraan pelaku tidak terdaftar di samsat," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Sabtu (25/12).
Polisi masih mendalami temuan soal nomor pelat kendaraan yang terekam kamera CCTV. "Kami akan mendalami nomor kendaraan tersebut," ujar Riko.
Â
7. Jadi Tersangka, Penganiaya Tidak Ditahan
Polisi telah menangkap dan menetapkan HSM sebagai tersangka terhadap pelaku penganiayaan pelajar yakni FL di parkiran minimarket yang viral di media sosial. Namun, dalam kasus ini polisi tak menahan HSM.
"Tersangka hanya wajib lapor seminggu sekali," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, Sabtu, 25 Desember 2021.Â
Firdaus menjelaskan alasan HSM tidak ditahan karena yang bersangkutan hanya diancam hukuman penjara di bawah lima tahun.
HSM dijerat Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan 6 bulan.
"Tersangka tidak di tahan karena ancaman pidana penjara di bawah lima tahun," jelasnya.
Â
Â
Muhammad Fikram Hakim Suladi
Advertisement