Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terus menagih utang dari obligor dan debitur BLBIÂ nakal. Masih ada 44 nama yang belum melunasi utangnya kepada negara.
"Berarti kan tinggal 44, ya sekitar itu. Ya nanti kita kejar lagi," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md dalam diskusi daring, Minggu (26/12/2021).
Baca Juga
Dia menuturkan, pihaknya masih memanggil penunggak utang BLBI ini untuk menyelesaikan pinjamannya tanpa jalur pidana. Satgas tak pilih-pilih dalam memanggil obligator dan debitur BLBI ini, baik dari yang paling sulit, hingg paling mudah.
Advertisement
Namun, jika mereka tak kunjung mengembalikan utangan BLBI, pemerintah bakal menyiapkan langkah pidana.
"Saya tidak menjanjikan apa-apa. Tetapi kalau tidak selesai misalnya akhir 2022, itu kita sudah mulai merancang tindak pidananya," kata Mahfud.
Â
Bisa untuk Dipidanakan
Menurut Mahfud, ada dugaan, obligor dan debitur BLBI juga melakukan tindak pidana saat mengajukan bantuan. Misalnya saja, memanipulasi jaminan yang sebenarnya tak ada, sehingga tidak bisa melunaskan utangnya kepada negara.
"Kenapa ini tidak lunas, karena banyak tindak pidananya juga, misalnya menyerahkan buat surat pengakuan tetapi barang jaminannya belum pernah diserahkan sertifikatnya. Kan ada yang menyerahkan sertifikat, barangnya tidak ada. Ada sertifikat, ternyata itu laut bukan tanah. Nah, itu nanti semua akan jadi pidana," paparnya.
Saat ini, dugaan tindak pidana tersebut masih diselidiki oleh Bareskrim Mabes Polri. Polisi siap bertindak kalau ada dugaan penggelapan. Namun, sampai hari ini pemerintah masih selesaikan masalah utang tersebut secara perdata.
"Sekarang semua masih diselidiki semuanya oleh Bareskrim. Dan bareskrim sudah punya ancang-ancang ini, kalau perlu sudah mulai melakukan penangkapan-penangkapan kalau sudah ada penggelapan," jelas Mahfud.
Â
Reporter:Â Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement