Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar masyarakat tetap waspada terkait penyebaran varian baru Covid-19 atau Omicron. Masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan meskipun telah melakukan vaksinasi.
"Soal Omicron harus hati-hati karena ini angkanya sudah mulai naik dari ada 27 kasus baru, 24 itu orang yang baru pulang dari luar negeri," kata Anies Baswedan di Gedung DPD Golkar DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu malam 26 Desember 2021.
Advertisement
Baca Juga
Menurut dia, dengan adanya skrining WNA ataupun WNI dari perjalanan luar negeri dapat mengantisipasi adanya indikasi Covid-19 varian Omicron. Saat ini masyarakat dari luar negeri wajib melakukan isolasi selama 10-14 hari dan menjalani tes PCR sebanyak dua kali.
Anies menyebut, pandemi Covid-19 merupakan ujian yang sangat berat bagi semua kalangan. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga masih teringat masa gelombang kedua Covid-19 pada pertengahan tahun 2021.
"Kalau saya ingat masa-masa itu, ada waktu yang tidak enak setiap hari buat saya. Apa itu? Maghrib sampai jam 7 malam itu masa yang paling tidak nyaman. Kenapa tidak nyaman? Karena jam sore adalah jam penutupan data pelayanan kematian hari itu," ucap Anies.
"Jadi sekitar jam setengah 7 Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota akan mengirimkan berapa yang dimakamkan hari ini," sambungnya.
Saat itu lanjut dia, jumlah pemakaman dengan protokol tetap Covid-19 bervariasi. Bahkan pemakaman pernah terjadi hingga 100 orang dalam sehari.
"Itu bukan angka statistik saja, tapi itu saudara kita itu adalah teman kita dan itu masa yang sangat terasa sekali. Jadi kita semua bersyukur Alhamdulillah kini, kondisinya sudah jauh lebih baik," jelas dia.
DKI Jakarta Larang Arak-arakan Saat Tahun Baru
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta melarang adanya perayaan atau arak-arakan saat Tahun Baru 2022 untuk pencegahan dan menanggulangi Covid-19.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level 1 yang diberlakukan sejak 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. Kepgub tersebut telah ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 13 Desember 2021.
"Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun yang berpotensi menimbulkan kerumunan," bunyi dalam Kepgub tersebut.
Selain itu, Anies juga melarang adanya pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka dan tertutup tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kemudian akan diberlakukan pula penerapan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas. Untuk aktivitas di lokasi taman umum juga dihentikan pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.
"Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif," ucapnya.
Advertisement