Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan aturan mengenai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022. Yakni melalui Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.
Kepgub tersebut telah ditandatangani Anies Baswedan pada 16 Desember 2021.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," bunyi Kepgub tersebut.
Advertisement
Anies meminta agar para pengusaha dapat membayarkan upah berdasarkan ketentuan yang ada. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan akan ada pemberian sanksi jika pengusaha tidak menjalankan aturan itu.
"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga diktum keempat dan diktum kelima dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," ucapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, Andri Yansah menyatakan tidak ada kemungkinan untuk melakukan revisi kembali terkait penetapan UMP DKI.
Â
Kesepakatan Dewan Pengupahan
Kata dia, pihaknya berusaha berpihak kepada semua kalangan. Untuk perusahaan yang tidak mengalami peningkatan ekonomi akibat pandemi Covid-19 dapat menggunakan formula lain dengan kesepakatan di dewan pengupahan.
"Nah di SK tersebut ada ruang tuh, bagi pengusaha yang memang enggak tumbuh (perekonomian nya) akan di bahas lagi di Dewan Pengupahan. Dia akan menggunakan upah seperti apa," ucap dia.
Advertisement