Sukses

Sempat Tolak Laporan Korban, Polisi Tangkap 3 dari 5 Pelaku Perampokan

Dia menambahkan, para pelaku merupakan residivis lama yang bukan kali pertama melancarkan aksi perampokan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Polisi meringkus tiga dari lima pelaku perampokan yang menimpa wanita bernama Meta Kumala (32) di Pulogadung, Jakarta Timur. Kasus perampokan yang menimpa Meta sebelumnya ramai menjadi perbincangan lantaran polisi sempat menolak laporannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menerangkan, pelaku pertama BI alias Kai (31) yang bertugas mengendarai sepeda motor dan memberi tahu korban bahwa ban bocor. Kemudian AAM perannya mengendarai motor dan juga memberi tahu ban mobil korban bocor.

"Jadi ada dua motor, jadi korban yakin ban bocor," katanya di Jakarta, Senin (27/12/2021).

Pelaku ketiga adalah MD yang berperan untuk mengalihkan perhatian dengan berbicara dengan korban.

Semuanya ditangkap di Jakarta, pelaku pertama pada 20 Desember di Johar, Jakarta Pusat, pelaku kedua pada 21 Desember, dan pelaku ketiga pada 22 Desember. Dan masih ada dua pelaku lagi yang kini tengah buron.

"Buron MA yang mengambil tas dan B," ujarnya.

Menurut Zulpan, keduannya saat ini masih dalam proses pengejaran aparat. Pihaknya mengaku telah mengetahui posisi mereka.

"Kita sudah ketahui posisinya mudah-mudahan tidak lama lagi kita tangkap," kata Zulpan.

Dia menambahkan, para pelaku merupakan residivis lama yang bukan kali pertama melancarkan aksi perampokan tersebut.

"Jadi mereka ini adalah pemain lama, jadi memang sudah sering beraksi dengan modus seperti itu, mereka juga residivis dengan kasus yang sama. Sudah dua kali dan ini mengulangi dan tertangkap lagi," paparnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa rekaman CCTV yang menampilkan aksi perampokan, tiga unit sepeda motor, dua helm, pakaian pelaku yang dikenakan saat melancarkan aksinya. Kemudian ponsel para tersangka, serta uang hasil rampokan yang telah dibagi kepada ketiganya.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Mereka mengincar pengendara roda empat khususnya wanita dan sendirian di dalam mobil," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Bukan Memarahi Korban

Sebelumnya, seorang wanita mengaku telah menjadi korban perampokan di Jakarta Timur. Saat melapor, petugas justru memintanya pulang dan menasihati wanita yang bernama Meta tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan menjelaskan, saat itu petugas tidak bermaksud memarahi korban.

"Jadi pada 7 Desember 2021, pukul 20.00 WIB. Sebenarnya tidak dimarahi, Mas, hanya oknum tersebut sempat berbincang tentang ATM korban terlalu banyak, sekaligus menjelaskan kalau memiliki ATM banyak, maka administrasinya mahal dan mengatakan seperti itu," katanya, Senin (13/12/2021).

"Sudah Bu tenangin diri saja di rumah, kalau kejadian begitu bingung juga nyarinya, susah nyarinya," sambungnya mengikuti ucapan petugas kala itu.

Katanya, kala itu korban tetap dilayani dengan baik yakni menerima laporan kehilangan harta benda oleh SPK Polsek Gadung dengan nomor STLK 111/ STLK/XII/2021/ Sek PG.

"Untuk surat tanda lapor kehilangan barang/surat sudah dibuat, yang belum saat itu belum dibuat Laporan Polisi-nya karena ibu terburu buru, LP dibuat tanggal 11 Desember 2021 di Polres Jakarta Timur," katanya.

Â